Bea Cukai bersama BNN Gagalkan Peredaran Narkotika
A
A
A
JAKARTA - Sinergi Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil gagalkan peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Kali ini, petugas gabungan berhasil meringkus 34,98 Kg sabu dan 2.000 butir ekstasi dari dua penindakan di hari yang sama di tempat berbeda.
Selain mendapatkan barang bukti narkotika, petugas gabungan juga mengamankan sembilan orang tersangka. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata upaya yang secara terus menerus dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.
Pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, BNN, dan BNN Kuala Langsa. Penindakan berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Medan.
Pada Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB petugas gabungan menangkap seorang tersangka berinisial F yang tengah melintas di wilayah Gampong, Puedawa Puntong, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 bungkus teh China dalam jok motor yang diketahui berupa sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kasus untuk meringkus barang bukti yang masih tersisa. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka lain berinisial NT dan menggeledah rumahnya di wilayah Dusun II Blang Gadeng, Aceh Timur.
Dari aksi tersebut, petugas menemukan sabu di bawah tempat tidur yang dikemas dalam 12 bungkus teh China dan 8 bungkus plastik bening. Petugas gabungan kemudian berupaya mencari pengendali jaringan ini dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MT dan N pada Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Peurak Barat, Aceh Timur.
Kemudian pada pukul 01.00 WIB petugas juga menangkap seorang lainnya berinisial BMA yang merupakan kurir yang mengambil narkotika tersebut untuk diserahkan ke tersangka F yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu dalam 17 bungkus plastik teh China sebesar 18,1 Kg dan 8 bungkus plastik bening seberat 770 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain di antaranya kartu identitas, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi kurir narkotika, dan telepon genggam.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap seorang tersangka berinisial N yang merupakan oknum yang memerintah tersangka F untuk mengambil narkotika.
Selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh, petugas gabungan Bea Cukai dan BNN juga berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pada Kamis (13/02/2020) petugas gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM yang tengah melintas di jalan Anwar Idris, Tanjung Balai Asahan.
Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa bukusan karung plastik berisi 15 bungkus sabu seberat 16,08 Kg dan 1 bungkus ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari pengakuannya, tersangka diperintah oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil narkotika di arah Pondok. Sementara lelaki tersebut pergi meninggalkan tersangka setelah pengambilan narkotika dilakukan.
Dari pengakuan tersangka A, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengejaran tersangka seorang lelaki yang tengah mengendarai mobil bersama keluarganya. Kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun tidak dapat dihindari. Alih-alih menyerah, pelaku malah membahayakan nyawa petugas dengan menabrak seorang petugas yang mengendarai sepeda motor hingga terseret puluhan meter.
Tak hanya itu, pelaku juga menabrak dua mobil petugas hingga rusak parah. Dengan kondisi demikian, tak ada pilihan lain, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan timah panas sehingga pelaku dapat dilumpuhkan. Usai mobil pelaku terperosok ke parit, petugas mengamankan kemudian pelaku yang diketahui bersama empat orang keluarganya.
Pelaku berinisial AH sebagai pengemudi mengalami cedera kepala sedangkan istrinya mengalami luka tembak. Meski sempat mendapatkan perawatan, tersangka AH meninggal dunia. Sedangkan istri AH yaitu JM masih menjalani perawatan karena mengalami luka tembak di bagian pinggangnya. Terhadap JM, akan dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk mengetahui perannya.
Sementara itu, dua orang anggota sindikat narkoba yang diduga kuat masih menyimpan shabu dan ekstasi melarikan diri. Terhadap kedua buronan tersebut, petugas gabungan akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika.
Selain mendapatkan barang bukti narkotika, petugas gabungan juga mengamankan sembilan orang tersangka. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata upaya yang secara terus menerus dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.
Pengungkapan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, BNN, dan BNN Kuala Langsa. Penindakan berawal informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh dan Medan.
Pada Kamis (13/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB petugas gabungan menangkap seorang tersangka berinisial F yang tengah melintas di wilayah Gampong, Puedawa Puntong, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 bungkus teh China dalam jok motor yang diketahui berupa sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kasus untuk meringkus barang bukti yang masih tersisa. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka lain berinisial NT dan menggeledah rumahnya di wilayah Dusun II Blang Gadeng, Aceh Timur.
Dari aksi tersebut, petugas menemukan sabu di bawah tempat tidur yang dikemas dalam 12 bungkus teh China dan 8 bungkus plastik bening. Petugas gabungan kemudian berupaya mencari pengendali jaringan ini dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MT dan N pada Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Peurak Barat, Aceh Timur.
Kemudian pada pukul 01.00 WIB petugas juga menangkap seorang lainnya berinisial BMA yang merupakan kurir yang mengambil narkotika tersebut untuk diserahkan ke tersangka F yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu dalam 17 bungkus plastik teh China sebesar 18,1 Kg dan 8 bungkus plastik bening seberat 770 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain di antaranya kartu identitas, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi kurir narkotika, dan telepon genggam.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap seorang tersangka berinisial N yang merupakan oknum yang memerintah tersangka F untuk mengambil narkotika.
Selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh, petugas gabungan Bea Cukai dan BNN juga berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pada Kamis (13/02/2020) petugas gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM yang tengah melintas di jalan Anwar Idris, Tanjung Balai Asahan.
Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa bukusan karung plastik berisi 15 bungkus sabu seberat 16,08 Kg dan 1 bungkus ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari pengakuannya, tersangka diperintah oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil narkotika di arah Pondok. Sementara lelaki tersebut pergi meninggalkan tersangka setelah pengambilan narkotika dilakukan.
Dari pengakuan tersangka A, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengejaran tersangka seorang lelaki yang tengah mengendarai mobil bersama keluarganya. Kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun tidak dapat dihindari. Alih-alih menyerah, pelaku malah membahayakan nyawa petugas dengan menabrak seorang petugas yang mengendarai sepeda motor hingga terseret puluhan meter.
Tak hanya itu, pelaku juga menabrak dua mobil petugas hingga rusak parah. Dengan kondisi demikian, tak ada pilihan lain, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan timah panas sehingga pelaku dapat dilumpuhkan. Usai mobil pelaku terperosok ke parit, petugas mengamankan kemudian pelaku yang diketahui bersama empat orang keluarganya.
Pelaku berinisial AH sebagai pengemudi mengalami cedera kepala sedangkan istrinya mengalami luka tembak. Meski sempat mendapatkan perawatan, tersangka AH meninggal dunia. Sedangkan istri AH yaitu JM masih menjalani perawatan karena mengalami luka tembak di bagian pinggangnya. Terhadap JM, akan dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk mengetahui perannya.
Sementara itu, dua orang anggota sindikat narkoba yang diduga kuat masih menyimpan shabu dan ekstasi melarikan diri. Terhadap kedua buronan tersebut, petugas gabungan akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika.
(atk)