Marak Aksi Bullying, KPAI Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Medsos Anak

Jum'at, 14 Februari 2020 - 14:01 WIB
Marak Aksi Bullying, KPAI Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Medsos Anak
Marak Aksi Bullying, KPAI Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Medsos Anak
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu terakhir marak aksi bullying oleh anak yang masih duduk di bangku sekolah. Salah satunya dialami oleh siswi SMP Muhammadiyah di Purworejo yang videonya viral setelah mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya. Saat ini, Polres Purworejo pun telah mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15).

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti meminta orang tua turut mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan media sosial. Sebab, kekerasan atau aksi perundungan kini marak terjadi di media sosial atau cyber bullying. (Baca juga: Ternyata Perundungan Siswi di Purworejo Dipicu Pemalakan Rp2.000)

“Bullying tersebut bisa juga dipicu dengan era digital dan media sosial saat ini. Anak-anak tersebut adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan media sosial secara aktif, sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas,” ujar Retno melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (14/2/2020).

Selain itu, viralnya video bullying kata Retno juga berpotensi memunculkan tindakan serupa. Sehingga, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan video bullying di media sosial.

“Jika tidak di-stop, ada kemungkinan terjadi lagi kejadian serupa,” katanya.

Retno juga menyoroti instansi pendidikan seperti sekolah seharusnya memiliki sistem pengaduan. Pasalnya, kekerasan di dunia pendidikan kerap muncul karena sekolah tidak punya sistem pengaduan sehingga aksi bullying rentan terjadi.

“Sistem pengaduan juga seharusnya tidak fisik berbentuk ruangan, tetapi seharusnya menggunakan daring. Sehingga anak nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan,” jelas Retno.

Retno juga mengatakan jika pengaduan yang tidak melindungi korban, maka akan berpotensi kuat kalau pengadu atau korban akan makin di bully fisik. “Karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya dilaporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini,” katanya.

Sementara terkait kasus bullying di Purworejo, Retno menambahkan pihaknya memastikan jika akan memenuhi hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi termasuk hak pelaku. (Baca: Tiga Pelajar Pelaku Penganiayaan Siswi di Kelas Jadi Tersangka)

“KPAI memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis,” tegas Retno.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0706 seconds (0.1#10.140)