102 Saksi Telah Diperiksa KPK, Wali Kota Nonaktif Medan Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (ZE) dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan. Selain Dzulmi, tim penyidik juga telah merampungkan berkas tersangka lainnya yakni Syamsul Fitri Siregar (SF) selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE dan SF," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
Ali mengatakan JPU juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020). Untuk Dzulmi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan dan Syamsul di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Setelah dilimpahkan ke penuntutan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 102 orang saksi.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap karena diduga memalak Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari untuk menutupi kelebihan dana perjalanan dinasnya ke Jepang.
Dzulmi meminta bantuan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan mencari dana untuk menutupi kelebihan biaya tersebut. Target sasaran Tengku adalah kepala-kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebelum memalak Isa untuk kepentingan perjalanan dinas, Dzulmi disinyalir sudah beberapa kali menerima uang dari Isa. Uang itu diberikan atas jasa Dzulmi yang telah mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PU.
Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE dan SF," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
Ali mengatakan JPU juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020). Untuk Dzulmi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan dan Syamsul di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Setelah dilimpahkan ke penuntutan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 102 orang saksi.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap karena diduga memalak Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari untuk menutupi kelebihan dana perjalanan dinasnya ke Jepang.
Dzulmi meminta bantuan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan mencari dana untuk menutupi kelebihan biaya tersebut. Target sasaran Tengku adalah kepala-kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebelum memalak Isa untuk kepentingan perjalanan dinas, Dzulmi disinyalir sudah beberapa kali menerima uang dari Isa. Uang itu diberikan atas jasa Dzulmi yang telah mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PU.
Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)