102 Saksi Telah Diperiksa KPK, Wali Kota Nonaktif Medan Segera Disidang

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:07 WIB
102 Saksi Telah Diperiksa...
102 Saksi Telah Diperiksa KPK, Wali Kota Nonaktif Medan Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (ZE) dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan. Selain Dzulmi, tim penyidik juga telah merampungkan berkas tersangka lainnya yakni Syamsul Fitri Siregar (SF) selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE dan SF," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Ali mengatakan JPU juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020). Untuk Dzulmi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan dan Syamsul di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Setelah dilimpahkan ke penuntutan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 102 orang saksi.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka suap karena diduga memalak Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari untuk menutupi kelebihan dana perjalanan dinasnya ke Jepang.

Dzulmi meminta bantuan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan mencari dana untuk menutupi kelebihan biaya tersebut. Target sasaran Tengku adalah kepala-kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sebelum memalak Isa untuk kepentingan perjalanan dinas, Dzulmi disinyalir sudah beberapa kali menerima uang dari Isa. Uang itu diberikan atas jasa Dzulmi yang telah mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PU.

Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved