Orang Tua Harus Awasi Anak dalam Penggunaan Gawai
A
A
A
JAKARTA - Era digital tidak hanya memberikan kemudahan kepada orang dewasa tetapi juga anak-anak. Anak-anak pun menjadi leluasa mengakses konten di dunia maya melalui gadget atau gawai.
(Baca juga: Menteri PPPA Sebut Orang Tua dan Guru Jangan Gaptek)
Namun, praktisi pendidikan yang juga Ketua Yayasan dari Sekolah Victory Plus Bekasi Yustina Ries Sunarti menilai, Orang tua harus mengingatkan anaknya bahwa gawai yang digunakannya adalah hanya dipinjamkan dan dapat digunakan hanya untuk kegiatan yang positif seperti melakukan riset, pembelajaran dan kegiatan hiburan yang positif.
"Anak-anak kita lahir pada era di mana penggunaan gawai tidak dapat dihindari. Yang menjadi tanggung jawab kita sebagai orang tua adalah mengarahkan anak kita untuk menggunakan gawai ke arah yang positif," jelas Yustina Selasa (11/2/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah screen time yakni waktu yang dihabiskan di depan layar (gawai, TV, komputer) hanya sebagai hiburan saja seperti bermain game, menonton film serial, snapchat streaks, dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan belajar, riset, ataupun yang bersifat kreatif dan menghasilkan berbagai hal yang produktif yang dilakukan di gawai, TV, maupun komputer tidak termasuk dalam kategori screen time.
"Bagi Anda yang memiliki anak yang baru lahir sampai berumur dua tahun, sama sekali tidak disarankan untuk memiliki screen time," katanya.
Sementara berdasarkan rentang umur anak usia diatas dua sampai dengan lima tahun, periode screen time maksimal adalah satu jam dan maksimal dua jam bagi yang memiliki usia di atas lima tahun sampai dengan 17 tahun.
"Kita sebagai orang tua harus memberitahukan komitmen penggunaan gawai kepada anak kita, termasuk hak kita untuk sesekali memeriksa sejarah penggunaan gawai mereka dan apa saja yang mereka akses melalui gawai mereka," tambah Yustina.
Yustina juga mengingatkan, ada batas rentang tertentu bagi anak dan remaja untuk memiliki media sosialnya sendiri. Menurut organisasi action for children batasan usia bagi seseorang untuk memiliki akun Facebook dan Instagram adalah 13 tahun, Whatsapp usia 16 tahun, sedangkan Youtube 18 tahun.
(Baca juga: Menteri PPPA Sebut Orang Tua dan Guru Jangan Gaptek)
Namun, praktisi pendidikan yang juga Ketua Yayasan dari Sekolah Victory Plus Bekasi Yustina Ries Sunarti menilai, Orang tua harus mengingatkan anaknya bahwa gawai yang digunakannya adalah hanya dipinjamkan dan dapat digunakan hanya untuk kegiatan yang positif seperti melakukan riset, pembelajaran dan kegiatan hiburan yang positif.
"Anak-anak kita lahir pada era di mana penggunaan gawai tidak dapat dihindari. Yang menjadi tanggung jawab kita sebagai orang tua adalah mengarahkan anak kita untuk menggunakan gawai ke arah yang positif," jelas Yustina Selasa (11/2/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah screen time yakni waktu yang dihabiskan di depan layar (gawai, TV, komputer) hanya sebagai hiburan saja seperti bermain game, menonton film serial, snapchat streaks, dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan belajar, riset, ataupun yang bersifat kreatif dan menghasilkan berbagai hal yang produktif yang dilakukan di gawai, TV, maupun komputer tidak termasuk dalam kategori screen time.
"Bagi Anda yang memiliki anak yang baru lahir sampai berumur dua tahun, sama sekali tidak disarankan untuk memiliki screen time," katanya.
Sementara berdasarkan rentang umur anak usia diatas dua sampai dengan lima tahun, periode screen time maksimal adalah satu jam dan maksimal dua jam bagi yang memiliki usia di atas lima tahun sampai dengan 17 tahun.
"Kita sebagai orang tua harus memberitahukan komitmen penggunaan gawai kepada anak kita, termasuk hak kita untuk sesekali memeriksa sejarah penggunaan gawai mereka dan apa saja yang mereka akses melalui gawai mereka," tambah Yustina.
Yustina juga mengingatkan, ada batas rentang tertentu bagi anak dan remaja untuk memiliki media sosialnya sendiri. Menurut organisasi action for children batasan usia bagi seseorang untuk memiliki akun Facebook dan Instagram adalah 13 tahun, Whatsapp usia 16 tahun, sedangkan Youtube 18 tahun.
(maf)