Pimpinan KPK Sebut Rossa Bukan Penyidik Kasus Harun Masiku

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:20 WIB
Pimpinan KPK Sebut Rossa...
Pimpinan KPK Sebut Rossa Bukan Penyidik Kasus Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah, jika Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik untuk kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Kata dia, Rossa adalah penyidik yang diperbantukan saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Dia diperbantukan pada saat OTT, tapi bukan tim penyelidik. Memang di KPK itu tim satgasnya diperingkas paling 6-7 orang," kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

"Tapi kalau kegiatan luar, kita butuh tenaga banyak. Kita keluarkan springas atau surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut di situ. Tapi bukan tim penyelidik, makanya namanya enggak ada," tambahnya.

(Baca juga: Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri)

Dia juga menegaskan, Rossa telah ditarik oleh pihak kepolisian. Menurutnya, surat penarikan tersebut diterima tanggal 15 Januari lalu. Meskipun masa tugas Rossa sampai September 2020

"Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana? Kan sama kayak Sugeng, kayak Yadyn. Kan sebelumnya enggak harus habis dulu kan. Ada Basir belum selesai ditarik," ujarnya.

"Artinya apa? Untuk pembinaan tidak harus selesai. Sayang kalau 10 tahun harus di KPK, kan harus pembinaan atau kenaikan pangkat lain enggak bisa," sambungnya.

Ditanyakan apakah KPK tidak ada alasan menahan Rossa, dia mengatakan, hal ini harus dilakukan. Pasalnya untuk menjaga hubungan antarlembaga.

"Ya untuk menjaga hubungan antarlembaga ya sudahlah. Dia di sana juga mungkin untuk pembinaan, saya juga enggak tahu," tuturnya.

Terkait dengan gaji, Alexander menuturkan, Rossa diberhentikan dengan hormat sejak 1 Februari. Surat pemberhentian ini ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Otomatis dari KPPN menyesuaikan yang bersangkutan unit barunya di mana, mekanismenya seperti itu, di SK baru nanti disampaikan di mana," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved