Monas Tidak Boleh Digunakan untuk Ajang Formula E
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka (Komrah) tidak mengizikan ajang balapan Formula E menggunakan kawasan Monas. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menteri Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama seusai rapat bersama jajaran Pemda DKI Jakarta.
“Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain,” ujarnya Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Gelar Formula E di Jakarta, Jakpro Butuh Dana Rp767 Miliar )
Dia mengatakan bahwa Komrah menginginkan agar Monas kembali pada fungsinya sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Taman Merdeka. Dalam hal ini adalah sebagai pelayanan publik dan fungsi vegetasi.
“Nanti dari pihak Gubernur DKI akan menyampaikan usulan akan menanam kembali di sebelah mana. Sesuai dengan lampiran Keppres itu. Nah kemudian ada di-approve oleh semua anggota Komisi pPngarah. Kemudian baru setelah itu DKI akan melanjutkan kembali revitalisasi, kembali akan melakukan pengerjaan,” jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa revitalisasi Monas sesuai desain pemenang sayembara. Dia memastikan bahwa revitalisasi sesuai dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. (Baca juga: Anies Tepis Tudingan Anggaran Formula E dari Dana Banjir )
“Bahwa di sisi selatan itu memang di dalam Keppresnya dirancang sebagai areal terbuka. Dimana pengunjung bisa datang lalu berjalan ke arah utara menghadap langsung ke Monas. Nah, di dalam Keppres 25 Tahun 95 ada gambaran umum lalu oleh perancang dibuat gambaran sesuai kondisi sekarang. Itu kesimpulan pertama,” paparnya.
“Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain,” ujarnya Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Gelar Formula E di Jakarta, Jakpro Butuh Dana Rp767 Miliar )
Dia mengatakan bahwa Komrah menginginkan agar Monas kembali pada fungsinya sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Taman Merdeka. Dalam hal ini adalah sebagai pelayanan publik dan fungsi vegetasi.
“Nanti dari pihak Gubernur DKI akan menyampaikan usulan akan menanam kembali di sebelah mana. Sesuai dengan lampiran Keppres itu. Nah kemudian ada di-approve oleh semua anggota Komisi pPngarah. Kemudian baru setelah itu DKI akan melanjutkan kembali revitalisasi, kembali akan melakukan pengerjaan,” jelasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa revitalisasi Monas sesuai desain pemenang sayembara. Dia memastikan bahwa revitalisasi sesuai dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. (Baca juga: Anies Tepis Tudingan Anggaran Formula E dari Dana Banjir )
“Bahwa di sisi selatan itu memang di dalam Keppresnya dirancang sebagai areal terbuka. Dimana pengunjung bisa datang lalu berjalan ke arah utara menghadap langsung ke Monas. Nah, di dalam Keppres 25 Tahun 95 ada gambaran umum lalu oleh perancang dibuat gambaran sesuai kondisi sekarang. Itu kesimpulan pertama,” paparnya.
(kri)