Hakim Perbolehkan Kivlan Zen Berobat Alternatif ke Padang

Rabu, 29 Januari 2020 - 20:10 WIB
Hakim Perbolehkan Kivlan...
Hakim Perbolehkan Kivlan Zen Berobat Alternatif ke Padang
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperbolehkan Kivlan Zen untuk berobat alternatif ke Padang, Sumatera Barat.

Persetujuan itu disampaikan hakim saat sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen, Rabu (29/1/2020).

Hal itu terungkap saat Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta Majelis Hakim untuk memperbolehkan kliennya berobat ke Padang dan melayat ke kuburan orang tua Kivlan.

"Jadi saya dikomplain Pak Kivlan, Pak Tonin saya ini sekarang Surat penahanan saya tak ada, apa saya boleh ke kuburan orang tua saya, karena sampai hari ini tidak terima surat penahanan yang mulia, itu pertama.Bahwa bapak ini kesehatannya menurun, diminta kalau diizinkan juga untuk bisa berobat alternatif," kata Tonin menirukan ucapan Kivlan

"Di mana?" tanya Hakim.

"Padang, tempat kampung nenek moyang saya," jawab Kivlan.

Majelis hakim pun memperbolehkan Kivlan berobat ke Padang dengan syarat berkirim surat terlebih dahulu. "Pakai surat ya, suratnya dikirim ke kami, mau berobat gitu ya. Kalau memang mau berobat boleh, kami izinkan. Begitu ya," kata Hakim. (Baca juga: Kivlan Zen Sakit Parah, Menhan: Saya Kan Sudah Minta Dibebaskan Dulu )

Dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Kivlan hari ini, Majelis Hakim mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi Kivlan. Dari hasil persidangan hari ini akan dimusyawarahkan dan dilanjutkan pada Rabu (12/1/2020) yang akan datang.

"Selanjutnya kami akan musyawarah yang sudah disampaikan nota keberatan eksepsi dan sudah ditanggapi JPU, nanti kami akan tanggapi dua minggu ke depan. Hari Rabu tanggal 12 Februari," kata Hakim.(Baca juga: Tiba di Pengadilan, Kivlan Zen: Saya Seribu Persen Tak Bersalah )
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved