Hakim Perbolehkan Kivlan Zen Berobat Alternatif ke Padang

Rabu, 29 Januari 2020 - 20:10 WIB
Hakim Perbolehkan Kivlan Zen Berobat Alternatif ke Padang
Hakim Perbolehkan Kivlan Zen Berobat Alternatif ke Padang
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperbolehkan Kivlan Zen untuk berobat alternatif ke Padang, Sumatera Barat.

Persetujuan itu disampaikan hakim saat sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen, Rabu (29/1/2020).

Hal itu terungkap saat Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta Majelis Hakim untuk memperbolehkan kliennya berobat ke Padang dan melayat ke kuburan orang tua Kivlan.

"Jadi saya dikomplain Pak Kivlan, Pak Tonin saya ini sekarang Surat penahanan saya tak ada, apa saya boleh ke kuburan orang tua saya, karena sampai hari ini tidak terima surat penahanan yang mulia, itu pertama.Bahwa bapak ini kesehatannya menurun, diminta kalau diizinkan juga untuk bisa berobat alternatif," kata Tonin menirukan ucapan Kivlan

"Di mana?" tanya Hakim.

"Padang, tempat kampung nenek moyang saya," jawab Kivlan.

Majelis hakim pun memperbolehkan Kivlan berobat ke Padang dengan syarat berkirim surat terlebih dahulu. "Pakai surat ya, suratnya dikirim ke kami, mau berobat gitu ya. Kalau memang mau berobat boleh, kami izinkan. Begitu ya," kata Hakim. (Baca Juga: Kivlan Zen Sakit Parah, Menhan: Saya Kan Sudah Minta Dibebaskan Dulu)

Dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Kivlan hari ini, Majelis Hakim mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi Kivlan. Dari hasil persidangan hari ini akan dimusyawarahkan dan dilanjutkan pada Rabu (12/1/2020) yang akan datang.

"Selanjutnya kami akan musyawarah yang sudah disampaikan nota keberatan eksepsi dan sudah ditanggapi JPU, nanti kami akan tanggapi dua minggu ke depan. Hari Rabu tanggal 12 Februari," kata Hakim.(Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Kivlan Zen: Saya Seribu Persen Tak Bersalah)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6740 seconds (0.1#10.140)