Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Dicecar 22 Pertanyaan oleh KPK

Selasa, 28 Januari 2020 - 19:09 WIB
Kasus Wahyu Setiawan,...
Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Dicecar 22 Pertanyaan oleh KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman penuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/1/2020).

Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP. Usai diperiksa, Arief mengaku dicecar penyidik KPK dua puluh pertanyaan.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya," ujar Arief usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Viryan Dicecar Soal PAW)


Dari 20-an pertanyaan itu kata Arief, dirinya ditanyai mengenai profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Ketua KPU. Ditanyai juga mengenai relasinya dengan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Kemudian kedua terkait relasi saya dengan Pak Wahyu, cara kerja sa dengan Pak Wahyu dan para anggota KPU. Kemudian ketiga terkait cara kami merespons menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Arief kembali menegaskan, dalam rapat pleno yang digelar untuk menentukan PAW dari almarhum Nazarudin Kiemas, semua komisioner KPU sepakat bahwa Harun Masiku tidak bisa menggantikan Nazarudin.

"Enggak ada (berbeda jawaban). Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana surat yang sudah kita kirimkan sebagai jawaban," jelasnya.

Dalam sidang pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia yang juga caleg dari PDIP. Sebab, Riezky meraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Namun keputusan KPU bertentangan dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terlampau jauh dibawah Riezky Aprilia.

Untuk memuluskan menjadi pengganti antarwaktu (PAW) pada Nazarudin, Harun pun memberikan sejumlah uang kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Proses ini pun diketahui KPK dan menetapkan Harun serta Wahyu sebagai tersangka suap.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku serta pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
OTT di Kalsel, KPK Tangkap...
OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
4 jam yang lalu
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
5 jam yang lalu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
5 jam yang lalu
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
6 jam yang lalu
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
6 jam yang lalu
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
7 jam yang lalu
Infografis
F-47, Jet Tempur Canggih...
F-47, Jet Tempur Canggih Pengganti Jet Siluman F-22 Raptor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved