Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Dicecar 22 Pertanyaan oleh KPK

Selasa, 28 Januari 2020 - 19:09 WIB
Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Dicecar 22 Pertanyaan oleh KPK
Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Dicecar 22 Pertanyaan oleh KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman penuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/1/2020).

Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP. Usai diperiksa, Arief mengaku dicecar penyidik KPK dua puluh pertanyaan.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya," ujar Arief usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

(Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Viryan Dicecar Soal PAW)


Dari 20-an pertanyaan itu kata Arief, dirinya ditanyai mengenai profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Ketua KPU. Ditanyai juga mengenai relasinya dengan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Kemudian kedua terkait relasi saya dengan Pak Wahyu, cara kerja sa dengan Pak Wahyu dan para anggota KPU. Kemudian ketiga terkait cara kami merespons menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Arief kembali menegaskan, dalam rapat pleno yang digelar untuk menentukan PAW dari almarhum Nazarudin Kiemas, semua komisioner KPU sepakat bahwa Harun Masiku tidak bisa menggantikan Nazarudin.

"Enggak ada (berbeda jawaban). Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana surat yang sudah kita kirimkan sebagai jawaban," jelasnya.

Dalam sidang pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia yang juga caleg dari PDIP. Sebab, Riezky meraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Namun keputusan KPU bertentangan dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terlampau jauh dibawah Riezky Aprilia.

Untuk memuluskan menjadi pengganti antarwaktu (PAW) pada Nazarudin, Harun pun memberikan sejumlah uang kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Proses ini pun diketahui KPK dan menetapkan Harun serta Wahyu sebagai tersangka suap.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku serta pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3882 seconds (0.1#10.140)