Helmy Yahya Gugat Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:54 WIB
Helmy Yahya Gugat Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan
Helmy Yahya Gugat Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) yang memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama (Dirut) televisi milik pemerintah itu berbuntut panjang.

Helmy tidak terima pencopotannya dari jabatan Dirut. Dia pun akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya akan melakukan pembelaan, mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," kata Helmy Yahya dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Baca Juga: Kisruh TVRI, Helmy Yahya Akui Pencopotannya Terkait Liga Inggris)

Salah satu alasannya mengambil langkah hukum tersebut untuk membela nama baiknya. Apalagi saat ini Helmy menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Saya tidak boleh cacat, saya bela sampai kapan pun," kata Helmy.

Alasan lainnya, agar apa yang dialaminya tidak terjadi terhadap direksi selanjutnya. "Saya tidak ingin terjadi lagi, karena gampang sekali seseorang direksi dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2005 itu diberhentijan, tidak ada ruang komunikasi," imbuhnya.

Kemudian, alasan lain adalah untuk memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI. "Ini (TVRI) lagi bagus-bagusnya, tapi saya tetap diberhentikan," tuturnya.

Sedangkan alasan terakhir, yakni untuk menjamin eksistensi TVRI sebagai stasiun televisi publik yang bisa memenuhi seluruh kewajibannya dalam melayani masyarakat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3427 seconds (0.1#10.140)