Direksi TVRI Ungkap Pemicu Ketidakharmonisan dengan Dewas

Senin, 27 Januari 2020 - 19:14 WIB
Direksi TVRI Ungkap...
Direksi TVRI Ungkap Pemicu Ketidakharmonisan dengan Dewas
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), hari ini.

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI pada Selasa 21 Januari 2020 lalu mengenai pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) televisi milik pemerintah itu.

(Baca juga: Dewan Pengawas Sebut TVRI Ditegur Penonton karena Tayangkan Discovery Channel)

Direktur Program dan Pemberitaan LPP TVRI, Apni Jaya Putra di ruang rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020) mengatakan, saat rapat, Direksi LPP TVRI mengakui hubungannya dengan Dewas tak harmonis.

"Kronologi hubungan Dewas dan Direksi, satu bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak 6 bulan jabatan Direksi," ujar Apni Jaya Putra.

Apni pun membeberkan sejumlah pemicu ketidakharmonisan hubungan antara Dewas dengan Direksi TVRI. "Dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, isu (Honor) SKK (Satuan Kerja Karyawan-red), penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas Direksi," ujarnya.

Dia menambahkan, Direksi selama ini sudah bekerja sesuai indikator yang ditetapkan Dewas TVRI. Kemudian kata dia, apa yang telah dicapai Direksi pun dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel.

Namun lanjut dia, kinerja direksi dan direktur utama tetap saja dinilai hanya pada level cukup. Dia melanjutkan, Direksi pun sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI.

Usul rekonsiliasi itu disampaikan setelah sehari Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya dibuat Dewas pada 4 Desember 2019. Lalu dia mengatakan, direksi membantu Helmy menyampaikan pembelaan.

"Karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adalah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, surat pembelaan Helmy Yahya sekira 27 halaman beserta lampiran sekira 1.200 halaman. Inti dari surat pembelaan Helmy Yahya itu, kata dia, agar dewan pengawas dapat secara jernih melihat semua fakta yang disampaikan direksi.

"Nomor lima, temuan maladministrasi oleh Ombudsman seperti di dalam road atau rute kronologi pemberhentian yang disampaikan kepada Komisi I sebelumnya bukan pendapat akhir atau LHP Ombudsman RI," jelasnya.

"Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7752 seconds (0.1#10.140)