Ini Kronologi Adanya Eks Tenaga Honorer K2

Senin, 27 Januari 2020 - 15:27 WIB
Ini Kronologi Adanya Eks Tenaga Honorer K2
Ini Kronologi Adanya Eks Tenaga Honorer K2
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja memaparkan kronologi adanya eks tenaga honorer kategori II (K2). Seperti diketahui, pemerintah terus didesak menuntaskan masalah ini.

"Yang kita catat dalam database kita yang ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara, red), definisi tenaga honorer adalah mereka-mereka yang diangkat sebelum atau paling 2005. Yang ke sini tidak masuk dalam tenaga honorer yang selalu eks THK. Itu harus diapahami betul," katanya di Kantor KemenPANRB, Senin (27/1/2020).

Setiawan menjelaskan, penuntasan tenaga honorer sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005 bahwa pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Di dalam PP tersebut diamanatkan juga bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

"Kemudian ada PP 43/2007 yakni perubahan dari PP sebelumnya. Terkait beberapa ketentuan masalah usia, masa kerja. Dan karena 2005 banyak yang luput. Banyak mengatakan 'saya tenaga honorer 2005 tapi tidak diangkat'. Oleh karena itu disisir kembali di tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009 dan 2010," tuturnya.

Setiawan mengatakan, pada fase pertama ini setidaknya terdapat 860.220 tenaga honorer . Menurutnya, 860.220 merupakan embrio tenaga honorer kategori satu (K1) yang akhirnya diangkat. (Baca Juga: Bupati Bandung Barat Khawatir Pemutihan Honorer Dongkrak Angka Pengangguran).

Pada tahun 2012 terbit PP 56/2012 yang merupakan pengganti PP 43/2007. Pemerintah bersepakat dengan tiga komisi di DPR yakni Komisi II, VIII, dan X untuk melakukan pengangkatan tapi dengan menggunakan seleksi.

"Fase kedua lahir setelah keluar PP 56/2012 yang dalam tanda kutip belum ada yang terangkat atau tercecer. Nah yang di luar 860.220 inilah yang diseleksi satu kali atas kesepakatan tiga komisi DPR yakni Komisi II, VIII, dan X. Itu periode tahun itu," katanya

Menurutnya, jumlah yang bisa mengikuti seleksi kurang lebih 673.737. Sementara yang mengikuti ujian 648.462. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus 209.872.

"Ini ceritanya. Kalau kita melihat dari sisi aturan selesai atas dasar PP 56/2012 dan dilaksanakannya tahun 2013 sudah meluluskan 209.872. Selesai. Ini yang kita melihat dabase honorer yang kala itu kita namakan tenaga honorer K2. Dan yang berikutnya di tahun 2012 dan diseleksi 2013 kita namakan tenaga honorer K2," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih ada 438 .590 yang dinamakan sebagai eks tenaga honorer K2 yang tidak lulus. Menurutnya, pemerintah hanya memiliki database 438.590 eks tenaga honorer berdasarkan nama maupun alamat.

"Nah ini ya yang sebetulnya yang kala ini diperbincangkan dan yang masuk database adalah orangnya sudah tercatat by name by addres itu ada di 438.590. Karena yang lain sudah selesai. Total tenaga honorer yang ditangani dari tahun 2005 hingga 2014 jumlahnya 1.070.092 orang," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4176 seconds (0.1#10.140)