Buru Buronan KPK Harun Masiku, Kemenkumham Bentuk Tim Independen

Jum'at, 24 Januari 2020 - 18:39 WIB
Buru Buronan KPK Harun...
Buru Buronan KPK Harun Masiku, Kemenkumham Bentuk Tim Independen
A A A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

(Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Ray Berharap Menko Polhukam Turun Tangan)

Harun telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Menindaklanjuti situasi yang berkembang dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan ini Inspektorat Jenderal membentuk tim gabungan independen," ujar Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Jhoni menyebutkan, pembentukan tim independen tersebut atas perintah dan arahan langsung dari Menkumham, Yasonna H Laoly. "Dalam kesempatan ini kami dari Inspektorat Jenderal atas perintah Pak Menteri," jelasnya.

Tim gabungan independen itu terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman.

"Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia. Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Jhoni Ginting.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui terlambat menginformasikan keberadaan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1/2020) lalu.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyatakan adanya gangguan atau delay system sehingga Imigrasi telah mengetahui keberadaan Harun. Delay system itu diduga terjadi karena proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung.

Hal ini berimbas pada terganggunya sumber informasi. "Tidak lazim terjadi (delay system, tapi kalau mati lampu di Bandara Soeta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita lakukan pendalaman," kata Arvin di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Jakarta dan Bekasi,...
OTT Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
31 menit yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
50 menit yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
1 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
2 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
3 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
3 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved