Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektrik atau Vape Haram!

Jum'at, 24 Januari 2020 - 17:16 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektrik atau Vape Haram!
Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektrik atau Vape Haram!
A A A
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan rokok elektrik atau vape haram.

Pernyataan itu tertuang dalam Fatwa bernomor 1/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette (rokok elektrik). Fatwa dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Aturan tersebut terbit setelah Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Univeristas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan kosolidasi internal Muhammadiyah dalam bentuk silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Se Jawa Tengah dan DIY dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa Rokok .

Dalam Kegiatan ini juga Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok dimana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektronik atau sering disebut vape.

"Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan dimana anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape yang demikian mengkawatirkan ini kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik atau sering disebut vape," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

Fatwa tersebut mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

Pada butir 3 disebutkan merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan merusak/membahayakan.

"Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan QS Al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)," kata Wawan.

Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi

"E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," tuturnya. (Baca Juga: Asosiasi Minta Rokok Elektrik Sebaiknya Diatur Bukan Dilarang)

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6)

"Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna QS Al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam QS At-Talaq (65:2)," katanya.

Fatwa itu juga meminta pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.

Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa haram e -cigarette tersebut, yakni meminta kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette," tuturnya.

Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

"Fatwa Haram e-cigarette/vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS (electronic Nicotine Delivery System) ENNDS (Electronic Non Nicotine Delivery System) maupun HTP (Heated Tobacco Products)," tutur Wawan.

Dia mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3649 seconds (0.1#10.140)