Eks Pimpinan KPK Apresiasi Hasto Penuhi Panggilan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini ditanggapi oleh eks Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
(Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK)
Indriyanto menilai, kehadiran Hasto memenuhi pemeriksaan sebagai contoh baik dari warga negara dan pengurus partai yang menghormati dan taat hukum pada kelembagaan KPK.
"Kehadiran dan kedatangan Sekjen PDIP adalah bentuk penghormatan dan penghargaan PDIP kepada kelembagaan KPK sebagai institusi penegak hukum. Kehadiran ini contoh yang baik warga negara dan taat hukum," ujar Seno, kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Adapun Hasto datang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pakar Hukum Pidana ini mengatakan, proses pemeriksaan saksi merupakan sesuatu hal yang wajar, karena ini bagian prinsip menghargai penegakkan hukum yang sedang dijalankan KPK.
"Kedatangan untuk pemeriksaannya, patut diapresiasi mengingat yang bersangkutan ini adalah figur publik yang jadi representasi Parpol," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Eks Calon Legislatif dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. Adapun Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
(Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK)
Indriyanto menilai, kehadiran Hasto memenuhi pemeriksaan sebagai contoh baik dari warga negara dan pengurus partai yang menghormati dan taat hukum pada kelembagaan KPK.
"Kehadiran dan kedatangan Sekjen PDIP adalah bentuk penghormatan dan penghargaan PDIP kepada kelembagaan KPK sebagai institusi penegak hukum. Kehadiran ini contoh yang baik warga negara dan taat hukum," ujar Seno, kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Adapun Hasto datang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pakar Hukum Pidana ini mengatakan, proses pemeriksaan saksi merupakan sesuatu hal yang wajar, karena ini bagian prinsip menghargai penegakkan hukum yang sedang dijalankan KPK.
"Kedatangan untuk pemeriksaannya, patut diapresiasi mengingat yang bersangkutan ini adalah figur publik yang jadi representasi Parpol," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Eks Calon Legislatif dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. Adapun Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
(maf)