MUI Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa Haramkan Netflix
A
A
A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix. Apalagi hingga menetapkan fatwa. MUI juga tidak ada rencana membahas mengenai hal tersebut. Sebelumnya, beberapa pemberitaan menyebut MUI menetapkan fatwa haram netflix.
Ketua MUI Hasanudin, fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. "Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli," ujar Hasanudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Senada, Sekretaris MUI Asrorun Niam mengatakan dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang maka aparat punya wewenang bertanggung jawab serta berkewajiban mencegah dan melakukan penindakan termasuk penegakan hukum guna melindungi masyarakat.
"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama," jelasnya.
Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
Ketua MUI Hasanudin, fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. "Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli," ujar Hasanudin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Senada, Sekretaris MUI Asrorun Niam mengatakan dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang maka aparat punya wewenang bertanggung jawab serta berkewajiban mencegah dan melakukan penindakan termasuk penegakan hukum guna melindungi masyarakat.
"Setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh mmbuat platform yang menjual, mengedarkan, dan atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama," jelasnya.
Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
(cip)