PAN Ajak Waspadai Penumpang Gelap Omnibus Law

Rabu, 22 Januari 2020 - 16:32 WIB
PAN Ajak Waspadai Penumpang Gelap Omnibus Law
PAN Ajak Waspadai Penumpang Gelap Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki mengajak untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Adapun penumpang gelap yang dimaksudnya adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermoral hazard.

"Kami mengajak untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap Omnibus Law dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermoral hazard," ujar Zainuddin dalam interupsinya di rapat paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Baca juga: PKS Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja jika Cabut Kewajiban Sertifikasi Halal)

Legislator asal Dapil Jawa Timur X ini mengatakan, para pemburu rente hanya memikirkan keuntungan. Dia mengatakan, para pemburu rente membuat kaum petani, nelayan dan buruh semakin lemah dan tersesat.

Selain itu, kata dia, para pemburu rente tidak peduli akan rusaknya lingkungan. "Bahkan tak peduli sistem rusak, termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan undang-undangnya," ucapnya. (Baca juga: MUI Mengingatkan Agar Omnibus Law Harus Sejalan dengan Konstitusi )

Adapun ajakan itu tidak hanya kepada pemerintah, namun juga anggota DPR lainnya. "Kalau kita ingin menghasilkan Omnibus Law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7101 seconds (0.1#10.140)