Jaga Kedaulatan, Ikatan Penerbang Desak Pemerintah Kelola FIR di Natuna

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:16 WIB
Jaga Kedaulatan, Ikatan Penerbang Desak Pemerintah Kelola FIR di Natuna
Jaga Kedaulatan, Ikatan Penerbang Desak Pemerintah Kelola FIR di Natuna
A A A
BANDUNG - Ikatan Penerbang Curug 53 mendorong pemerintah untuk melanjutkan rencana pengelolaan ruang udara di atas Natuna, Tarempa, dan Kepulauan Riau. Pengelolaan Kontrol Flight Information Region (FIR) sebagai upaya mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Kasubdit Navigasi Kementerian Perhubungan Indra Gunawan mengatakan, Direktorat Perhubungan Udara mengusulkan strategi pemberian pelayanan air traffic control (ATC) di Natuna, Tarempa, dan Kepulauan Riau berbasis pada perjanjian 1955.

Perjanjian tersebut, kata dia, mengatur hal-hal pokok antara lain, revisi gambar FIR, perubahan ruang udara Tanjungpinang, revisi koordinat Sinjon di AIP Indonesia untuk mengikuti Singapura, jenis pelayanan navigasi penerbangan, penambahan detail jenis layanan navigasi, serta penambahan prosedur koordinasi AIS.

“Pengelolaan lapis bawah atau lower level di bawah 20.000 kaki telah tersertifikasi dan siap memberikan pelayanan dan sudah dilaksanakan uji coba oleh TNI AU dan penerbangan lainnya dengan hasil memuaskan,” ujar Indra dalam seminar Kontrol FIR di atas wilayah kedaulatan NKRI dari Singapura, dalam siaran persnya, Selasa (21/1/2020).

Sementara untuk upper level pun menurut Indra sejak Juli 2019 sudah terinstal dengan lengkap baik untuk sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi maupun fasilitas CNSA.

Pilot Indonesia Kolonel Supri Abu mengatakan, menghadapi kecenderungan liberalisasi penerbangan dunia, Indonesia harus mempunyai kebijakan baik dalam maupun luar negeri. Kebijakan luar negeri bertujuan agar Indonesia mampu merebut pasar ASEAN dengan jalan perbaikan pelayanan penerbangan, kerja sama antar operator penerbangan nasional, dan merebut rute-rute penerbangan internasional.

Adapun kebijakan dalam negeri bertujuan untuk menjadi pihak yang bertahan dengan kebijakan peningkatan pelayanan penerbangan internasional dan mempertahankan kebijakan penggunaan wilayah udara seperti dalam UU No.1/2009. “Untuk kepastian hukum, terdapat konsep pemidanaan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing yang harus dituangkan dalam UU tentang penggunaan wilayah udara. Tujuannya demi terciptanya sinkronisasi peraturan perundangan menyangkut institusi yang menegakkan hukum di wilayah udara,” tutur Supri.

Selain itu diperlukan juga konsep baru posisi Air Defense Identification Zone (ADIZ) yang berhubungan dengan penegakkan hukum. Pertama, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) sebagai penegak hukum harus mampu mendeteksi sedini mungkin dan mampu melakukan tindakan penegakkan hukum sebelum pesawat pelanggar memasuki wilayah udara NKRI.

Kedua, diperlukan sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum yaitu seperti alat deteksi dini dapat berupa radar, satelit, pesawat rotary maupun fix wing yang dapat melakukan pencegatan dan atau pemaksaan mendarat yang bisa diterbangkan setiap saat dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Marsekal Purnawirawan Chappy Hakim menyatakan, sejak 1946, FIR tidak ada hubungannya dengan kedaulatan. Alasannya karena dana yang tidak ada dan juga SDM yang belum memadai. “Padahal kekuatan udara sangatlah penting untuk mempertahankan kedaulatan NKRI. Saya berharap banyak pada generasi muda saat ini,” ujarnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8707 seconds (0.1#10.140)