Dihukum 2 Tahun, Hakim Sebut Rommy Dimanfaatkan Sepupu

Senin, 20 Januari 2020 - 20:23 WIB
Dihukum 2 Tahun, Hakim...
Dihukum 2 Tahun, Hakim Sebut Rommy Dimanfaatkan Sepupu
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuzy dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa KPK. Hukuman lebih ringan ini menurut Hakim disebutkan karena banyak pertimbangan yang meringankan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah mengembalikan semua uang yang diterimanya. bahwa terdakwa tidak menikmati uang yang diterimanya," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). (Baca Juga: Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun)

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim menilai tuntutan jaksa sebesar empat tahun penjara dan lima tahun pencabutan hak politik dinilai memberatkan.

"Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas layak dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," tambah Fahzal.

Hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Rommy dimanfaatkan sepupunya untuk mendapatkan uang dari Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kini juga dihukum penjara.

"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," kata hakim.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2147 seconds (0.1#10.140)