PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif

Minggu, 19 Januari 2020 - 18:35 WIB
PAN Ingatkan Omnibus...
PAN Ingatkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Harus Aspiratif
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan bahwa pembahasan omnibus law (kodifikasi undang-undang) bisa rampung dalam kurun waktu 100 hari, termasuk omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang mendapatkan sorotan dari publik khususnya serikat buruh.

Sekretaris Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan bahwa pembahasan omnibus law tidak sekadar cepat, namun tetap menampung aspirasi masyarakat dan tentunya membuat bangsa Indonesia bisa bekerja.

“Harus mensejahterakan rakyat dong, ngapain cepat bahas undang-Undang. Setiap produk hukum mengikat semua bangsa ini, tetapi dia harus dibuat atas kepentingan rakyat. Kan undang-undang harusnya begitu,” ujar Saleh saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Saleh melihat bahwa omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini sudah mendapatkan kritik dari para serikat pekerja karena mereka sebelumnya sudah diajak diskusi dengan pemerintah dan mendapatkan informasi soal apa saja ketentuan yang akan diubah nanti.

“Jadi, mereka sudah suarakan ketidaksukaan mereka, ya bagus juga artinya sudah ada rambu-rambu juga,” kata Saleh.

Anggota Komisi IX DPR ini menguraikan yang menjadi catatan soal Cipta Lapangan Kerja di antaranya, ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang akan dihapus dan diganti dengan upah per jam, ketentuan ini dianggap akan mengurangi total penghasilan; ketentuan jaminan sosial yang akan dihapus sehingga, semisal pekerja di-PHK tidak ada pesangon; ketentuan soal outsourcing; dan kekhawatiran terhadap pekerja asing lewat masuknya investor asing

“Omnibus law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan untuk mengundang investor asing, mengundang investor asing sama dengan mencoba untuk memasukkan investasi asing dan membawa tenaga kerja dari sana, selama ini kan begitu. Sehingga, investasi jangan bawa tenaga kerjanya, jadi investasinya masuk tapi tenaga kerjanya lokal supaya tercipta lapangan kerja,” paparnya.

“Diskusinya para buruh seperti itu. Masuk akal dong kalau mereka menolak,” imbuh Saleh.

Karena itu, Saleh menegaskan bahwa orientasi dari pembentukan omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini harus demi rakyat, bagaimana agar masuknya investasi asing nanti bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.

“Jangan karena ingin undang investasi, kalau investasi saja yang untung pengusaha. Tapi kalau kita inginnya ada investasi menguntungkan rakyat, caranya investasi masuk dan lapangan kerja tercipta dan rakyat Indonesia bisa bekerja,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)