KKP Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:55 WIB
KKP Bebaskan Nelayan...
KKP Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia.

Ini merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP. "Benar sekali, kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM. Abadi Indah," ungkap Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (19/1/2020).

Nilanto menjelaskan, keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.
"Berbekal hubungan baik antar kedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut,” jelasnya.

MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries. MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.

Saat ini, lanjut Nilanto, ke-15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja. "Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan," ujar Nilanto.

Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia, termasuk KM. Abadi Indah ini. "Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera (flag state responsibility)," tegas Nilanto.

Selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India. Hal ini mengindikasikan bahwa di tengah upaya pemberantasan illegal fishing KKP juga perlu untuk terus mendorong upaya penyadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.

“Kita akan dorong program-program penyadartahuan kepada nelayan kita agar mereka semakin taat, ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri bahwa KKP menjadi sahabat dan bapak nelayan Indonesia yang akan selalu melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Nelayan indonesia," ucap Nilanto.

Sekadar diketahui, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada Minggu, 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Nakhoda KM. Abadi Indah, Gonardi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang telah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap kasus yang membelit KM. Abadi Indah dan semua awak kapalnya tersebut.

Dia menyampaikan bahwa kehadiran aparat Indonesia yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan di laut telah memberikan rasa aman, apalagi pada saat terjadi proses penangkapan oleh aparat penegak hukum negara lain seperti yang dia alami dengan empat belas awak kapal lainnya. "Saya mewakili semua awak kapal dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang sudah membantu proses pembebasan kami sehingga kami bisa kembali ke Indonesia dan tidak diproses hukum di Malaysia," ujar Gonardi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8954 seconds (0.1#10.140)