Harun Masiku Belum Serahkan Diri, KPK Terus Usut Kasus PAW
A
A
A
JAKARTA - Meski politikus PDIP Harun Masiku belum menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terus berkoordinasi dan mencari keberadaan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dengan pihak Kepolisian dan Imigrasi.
"Adapun informasi yang kami terima soal yang bersangkutan di dalam negeri, informasi itu sangat bermanfaat bagi kami dan tentunya kami pedoman keterangan Imigrasi yang bersangkutan ada di luar negeri, belum ada catatan yang bersangkutan kembali ke dalam negeri," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Ali mengatakan, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus ini. Hal itu juga didukung bukti-bukti baru dari penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi beberapa waktu yang lalu. (Baca Juga: KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri).
"Bisa (dikembangkan). Kami yakin itu bisa dilakukan karena kami cukup mengantongi dari bukti permulaan cukup itu bisa kami kembangkan lebih jauh ketika nanti saksi-saksi yang dihadirkan yang kemudian mengonfirmasi dokumen-dokumen itu. Kami yakin bisa selesai," ujarnya. (Baca Juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK).
Selain itu, KPK juga kembali mengultimatum Harun untuk menyerahkan diri. "Kami imbau kepada yang bersangkutan menyerahkan diri, tentunya selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa terangkan secara utuh dan lengkap yang disangkakan, tentunya nanti di sidang dapat dipertimbangkan sebagai orang yang tidak koperatif," tuturnya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya terus berkoordinasi dan mencari keberadaan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dengan pihak Kepolisian dan Imigrasi.
"Adapun informasi yang kami terima soal yang bersangkutan di dalam negeri, informasi itu sangat bermanfaat bagi kami dan tentunya kami pedoman keterangan Imigrasi yang bersangkutan ada di luar negeri, belum ada catatan yang bersangkutan kembali ke dalam negeri," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Ali mengatakan, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus ini. Hal itu juga didukung bukti-bukti baru dari penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi beberapa waktu yang lalu. (Baca Juga: KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri).
"Bisa (dikembangkan). Kami yakin itu bisa dilakukan karena kami cukup mengantongi dari bukti permulaan cukup itu bisa kami kembangkan lebih jauh ketika nanti saksi-saksi yang dihadirkan yang kemudian mengonfirmasi dokumen-dokumen itu. Kami yakin bisa selesai," ujarnya. (Baca Juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Serahkan ke KPK).
Selain itu, KPK juga kembali mengultimatum Harun untuk menyerahkan diri. "Kami imbau kepada yang bersangkutan menyerahkan diri, tentunya selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa terangkan secara utuh dan lengkap yang disangkakan, tentunya nanti di sidang dapat dipertimbangkan sebagai orang yang tidak koperatif," tuturnya.
(zik)