Gratis, Kemenag Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak akibat Banjir
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Indonesia pada awal tahun 2020, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Sigit Kamseno, di Jakarta.
Sigit menjelaskan fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit, Kamis (16/1/2020), seperti ditulis setkab.go.id.
Dia menjelaskan untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Bagi yang hilang agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” ungkapnya.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tuturnya.
Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.
“Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti," tuturnya.
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Sigit Kamseno, di Jakarta.
Sigit menjelaskan fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit, Kamis (16/1/2020), seperti ditulis setkab.go.id.
Dia menjelaskan untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Bagi yang hilang agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” ungkapnya.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” tuturnya.
Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.
“Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti," tuturnya.
(dam)