Imigrasi Belum Bisa Mendeteksi Posisi Harun Masiku di Singapura

Rabu, 15 Januari 2020 - 10:36 WIB
Imigrasi Belum Bisa...
Imigrasi Belum Bisa Mendeteksi Posisi Harun Masiku di Singapura
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan setelah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020, pihaknya tidak bisa memantau dan mendeteksi keberadaanya.

"Ada saat berangkat tanggal 6 tujuannya adalah Singapura. Adapun pergerakan setelah itu, kita enggak bisa memantau," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, sampai saat ini, tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih berada di Singapura.

Pihak Imigrasi belum menerima adanya laporan perlintasan Harun Masiku dari Singapura ke lokasi lain. "Belum ada dalam catatan perlintasan imigrasi," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga sudah menerima surat permohonan pencegahan atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari KPK. Padahal Harun sendiri sudah berada di luar negeri sebelum surat pencekalan itu dikeluarkan.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting. Menurutnya, surat pencekalan itu bisa menjadi salah satu bukti bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memulangkan Harun ke Indonesia. (Baca juga: Buru Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri )

"Karena yang bersangkutan sudah di luar negeri, permintaan pencegahan itu biasanya diberikan ketika seseorang belum keluar negeri, tapi surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk kita bekerja sama untuk bisa memulangkan, untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia," kata Ronny di Kantor Kemenkumham, Selasa (14/1).

Harun Masiku sendiri merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap dilakukan.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved