Imigrasi Belum Bisa Mendeteksi Posisi Harun Masiku di Singapura
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan setelah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku terbang ke luar negeri pada 6 Januari 2020, pihaknya tidak bisa memantau dan mendeteksi keberadaanya.
"Ada saat berangkat tanggal 6 tujuannya adalah Singapura. Adapun pergerakan setelah itu, kita enggak bisa memantau," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, sampai saat ini, tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih berada di Singapura.
Pihak Imigrasi belum menerima adanya laporan perlintasan Harun Masiku dari Singapura ke lokasi lain. "Belum ada dalam catatan perlintasan imigrasi," tuturnya.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga sudah menerima surat permohonan pencegahan atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari KPK. Padahal Harun sendiri sudah berada di luar negeri sebelum surat pencekalan itu dikeluarkan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting. Menurutnya, surat pencekalan itu bisa menjadi salah satu bukti bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memulangkan Harun ke Indonesia. (Baca juga: Buru Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri )
"Karena yang bersangkutan sudah di luar negeri, permintaan pencegahan itu biasanya diberikan ketika seseorang belum keluar negeri, tapi surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk kita bekerja sama untuk bisa memulangkan, untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia," kata Ronny di Kantor Kemenkumham, Selasa (14/1).
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap dilakukan.
"Ada saat berangkat tanggal 6 tujuannya adalah Singapura. Adapun pergerakan setelah itu, kita enggak bisa memantau," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, sampai saat ini, tersangka penyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih berada di Singapura.
Pihak Imigrasi belum menerima adanya laporan perlintasan Harun Masiku dari Singapura ke lokasi lain. "Belum ada dalam catatan perlintasan imigrasi," tuturnya.
Ia menambahkan, pihak Imigrasi juga sudah menerima surat permohonan pencegahan atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari KPK. Padahal Harun sendiri sudah berada di luar negeri sebelum surat pencekalan itu dikeluarkan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting. Menurutnya, surat pencekalan itu bisa menjadi salah satu bukti bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memulangkan Harun ke Indonesia. (Baca juga: Buru Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri )
"Karena yang bersangkutan sudah di luar negeri, permintaan pencegahan itu biasanya diberikan ketika seseorang belum keluar negeri, tapi surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk kita bekerja sama untuk bisa memulangkan, untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia," kata Ronny di Kantor Kemenkumham, Selasa (14/1).
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap dilakukan.
(pur)