Kasus Suap WS, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Kembalikan Kepercayaan Publik
A
A
A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menyayangkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkannya tersangka terhadap salah satu komisione KPU RI di tengah tahapan Pilkada serentak 2020. Mengingat, pilkada serentak 2020 ini merupakan tahapan akhir sebelum Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Integritas KPU sangat dibutuhkan untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis dan konstitusional. Atas penangkapan tersebut, Koalisi masyarakat sipil memberikan 3 hal yang harus segera dilakukan," kata Peneliti KODE Inisiatif, Ihsan dalam pers rilisnya, Rabu (15/1/2020).
Pertama, kata Ihsan, atas penangkapan terhadap Wahyu Setiawan, proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan, dan jika perlu dilakukan pengembangan kasus yang terjadi. Untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud.
"Hal ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," tutur dia.
Kedua, Lanjut dia, dalam kontek penyelenggaraan, kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Ada potensi pelanggaran etik demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu kalau yang bersangkutan benar-benar dan terbukti melakukan pelanggaran etik, perlu ada dorongan untuk DKPP agar memproses permasalahan ini.
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas. Jika terbukti bahwa ada pelanggaran secara etik, agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan segera.
"Ketiga, Kondisi ini hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020, penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," pungkasnya.
Pernyataan sikap ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KODE Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
"Integritas KPU sangat dibutuhkan untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis dan konstitusional. Atas penangkapan tersebut, Koalisi masyarakat sipil memberikan 3 hal yang harus segera dilakukan," kata Peneliti KODE Inisiatif, Ihsan dalam pers rilisnya, Rabu (15/1/2020).
Pertama, kata Ihsan, atas penangkapan terhadap Wahyu Setiawan, proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan, dan jika perlu dilakukan pengembangan kasus yang terjadi. Untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud.
"Hal ini untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu khususnya KPU benar-benar terjamin dan memberikan kepercayaan kepada publik," tutur dia.
Kedua, Lanjut dia, dalam kontek penyelenggaraan, kasus ini juga harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Ada potensi pelanggaran etik demi menjaga moralitas penyelenggara pemilu kalau yang bersangkutan benar-benar dan terbukti melakukan pelanggaran etik, perlu ada dorongan untuk DKPP agar memproses permasalahan ini.
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas. Jika terbukti bahwa ada pelanggaran secara etik, agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan segera.
"Ketiga, Kondisi ini hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020, penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," pungkasnya.
Pernyataan sikap ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KODE Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
(pur)