Komisioner KPU Ditangkap, DPR Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Evaluasi

Selasa, 14 Januari 2020 - 21:50 WIB
Komisioner KPU Ditangkap,...
Komisioner KPU Ditangkap, DPR Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Evaluasi
A A A
JAKARTA - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Demi mengembalikan kepercayaan publik, dan menutup peluang terjadi insiden serupa. Komisi II DPR dalam kesimpulannya meminta ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk melakukan introspeksi dan evaluasi.

“Terhadap peristiwa tertangkapnya salah seorang anggota KPU terakhir ini, Komisi II DPR mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan instrospeksi dan evaluasi guna menutup peluang kemungkinan terjadinya peristiwa serupa,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat i Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca juga: Lewat OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK )

Doli melanjutkan, Komisi II DPR berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, dalam proses seleksi untuk menghasilkan terpilihnya Penyelenggara Pemilu yang lebih berintegritas pada masa yang akan datang.

Kemudian, sambung dia, Komisi II juga meminta DKPP untuk mengawal proses penegakan dan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih masif dan intensif dalam memgantispasi potensi pelanggaran pada Pilkada 2020.

“Untuk meminimalisasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pilkada, Komisi II DPR meminta kepada DKPP untuk mengawal proses penegakan dan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang lebih massif dan intensif dalam upaya mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada,” tutur Doli.

Kesimpulan RDP Komisi II DPR juga meminta proses rekrutmen pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada dilakukan secara transparan dan objektif agar menghasilkan penyelenggara yang berkualitas, kredibel dan berintegritas. Serta segera menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk Pilkada 2020.

“Komisi II meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menyelesaikan rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR bersama pemerintah untuk segera diundangkan,” kata politisi Golkar itu.
(dam)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved