Darurat Korupsi, Faisal Basri Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka. Perppu dinilai penting karena saat ini Indonesia dianggap sudah darurat korupsi.
Ekonom Faisal Basri meminta agar Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. "Kalau Presiden Jokowi betul-betul berkomitmen memberantas korupsi seperti yang kerap disampaikannya sejak kampanye 2014, saatnya keluarkan PERPU tentang KPK. Indonesia sudah darurat korupsi," tulis Faisal melalui akun Twitternya, @FaisalBasri, Senin 13 Januari 2020. (Baca Juga: Pro-kontra Perppu KPK)
Seperti diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi mencuat belakangan ini. Mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri hingga kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu sudah muncul pasca pengesahan UU baru KPK. Banyak pihak menilai Perppu KPK diperlukan karena UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 menghambat kinerja KPK. Saah satunya aturan yang mengharuskan KPK meminta izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ekonom Faisal Basri meminta agar Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. "Kalau Presiden Jokowi betul-betul berkomitmen memberantas korupsi seperti yang kerap disampaikannya sejak kampanye 2014, saatnya keluarkan PERPU tentang KPK. Indonesia sudah darurat korupsi," tulis Faisal melalui akun Twitternya, @FaisalBasri, Senin 13 Januari 2020. (Baca Juga: Pro-kontra Perppu KPK)
Seperti diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi mencuat belakangan ini. Mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri hingga kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu sudah muncul pasca pengesahan UU baru KPK. Banyak pihak menilai Perppu KPK diperlukan karena UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 menghambat kinerja KPK. Saah satunya aturan yang mengharuskan KPK meminta izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
(dam)