PPP Sebut Usulan PDIP soal Ambang Batas Parlemen 5% Abaikan Suara Rakyat

Senin, 13 Januari 2020 - 18:19 WIB
PPP Sebut Usulan PDIP...
PPP Sebut Usulan PDIP soal Ambang Batas Parlemen 5% Abaikan Suara Rakyat
A A A
JAKARTA - PDIP merekomendasikan peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) secara berjenjang dengan sekurang-kurangnya 5% untuk DPR RI, 4% DPRD provinsi, dan 3% DPRD kabupaten/kota. Soal ambang batas parlemen ini menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, yang berakhir Minggu (12/1/2020).

Peningkatan ambang batas parlemen dari sebelumnya 4% dianggap mengabaikan suara rakyat. Waketum PPP Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, semakin tinggi besaran PT justru semakin berpotensi menganulir suara rakyat juga semakin besar. ”Karena hakikatnya pemilu merupakan daulat rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, tak terkecuali satu suara rakyat cukup berarti,” ujar Arwani di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Kendati begitu, pihaknya menghargai rekomendasi Rakernas PDIP tersebut karena setiap partai memiliki agenda masing-masing, termasuk soal UU paket politik yang akan dibahas pada 2020 ini.

Arwani yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, peningkatan ambang batas parlemen tersebut sebagai usulan sah-sah saja disampaikan. “Meski patut digarisbawahi, besaran batas ambang keterwakilan parlemen ini masuk kategori open legal policy. Artinya, konstitusi tidak mewajibkan adanya batasan ambang keterwakilan ini. Ini murni soal selera dan kesepakatan politik para perumus UU (law maker),” urainya.

Bagi PPP, usulan besaran PT tersebut perlu dijelaskan lebih detil apa filosofi pilihan angka 5% dan dilakukan berjenjang hingga level DPRD kab/kota dan provinsi. Mengenai PT yang diusulkan diberlakukan secara berjenjang di level DPRD sebaiknya tidak perlu dilakukan. Bila pun maksud keberadaan PT bagi parlemen daerah agar terjadi kesinkronan antara politik nasional dan politik lokal, itu sama saja berusaha ingin menyeragamkan corak politik secara nasional.

”Padahal, di setiap daerah memiliki kekhasan dan corak yang berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Tentu hal ini bertentangan dengan spirit konstitusi yang sangat memberi ruang terhadap kekhasan suatu daerah tak terkecuali bagi masyarakat adat,” tuturnya.

Pemberlakuan PT di daerah yang disebut agar tidak terjadi ”satu fraksi, satu anggota”, menurutnya sebaiknya tidak perlu diatur melalui PT, namun cukup diatur melalui factional threshold (batas ambang pembentukan fraksi). ”Ini jauh lebih rasional, logis dan adaptif dengan kekhasan masing-masing daerah,” katanya.

Sementara itu, usulan pemilu dengan pemberlakukan sistem proporsional tertutup patut dijadikan bahan diskusi dengan catatan penting. Secara faktual, berbagai kajian akademik menyebutkan sistem pemilu proporsional tertutup membuka ruang terjadinya praktik "klientelisme" dan secara pelan menimbulkan praktik deparpolisasi.

”Namun demikian, sistem proporsional tertutup jangan pula membuka kembali ruang supremasi parpol yang tidak aspiratif terhadap aspirasi publik. Oleh karenanya, perlu jalan tengah untuk menghindari dilema tersebut,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9220 seconds (0.1#10.140)