Tak Kunjung Datang, KPK Bakal Jadikan Harun Masiku DPO

Senin, 13 Januari 2020 - 16:05 WIB
Tak Kunjung Datang,...
Tak Kunjung Datang, KPK Bakal Jadikan Harun Masiku DPO
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.

Bahkan, kata Nurul Ghufron, Harun Masiku telah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan di gelar pada Rabu (8/1) lalu.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri, siang ini kami koordinasi Kemenkumham untuk itu," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Nurul Ghufron pun meminta Harun Masiku untuk segera datang ke KPK. Jika tidak, kata Ghufron, Harun Masiku bisa dijadikan daftar pencarian orang (DPO).

"Kami telah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ungkapnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)