Tindakan Wahyu Setiawan Dinilai Coreng Penyelenggara Pemilu

Jum'at, 10 Januari 2020 - 10:48 WIB
Tindakan Wahyu Setiawan Dinilai Coreng Penyelenggara Pemilu
Tindakan Wahyu Setiawan Dinilai Coreng Penyelenggara Pemilu
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai tindakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah mencoreng institusi penyelenggara pemilu.

Menurut Ujang, karena selama ini KPU menggembor-gemborkan dan mensosialisasikan antimoney politic, melarang caleg dan calon kepala daerah dari mantan koruptor tak boleh maju di pileg dan pilkada, juga menggembor-gemborkan agar pemilu bersih.

"Nyatanya anggota komisioner sendiri yang melakukan tindakan tak terpuji yaitu korupsi," ujar Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020). (Baca juga: Usut Suap Wahyu, Praktik Serupa Diduga Terjadi pada Penetapan Caleg Lain )

"Bagai senjata makan tuan. Menggembor-gemborkan dan mensosialisasikan agar orang lain agar tidak korupsi. Justru dirinya melakukan tindakan korupsi," imbuh dia.

Selain itu, kata Ujang, selama ini Komisioner KPU banyak disorot masyarakat karena kebijakan-kebijakannya dianggap banyak yang aneh. Seperti orang gila bisa memilih dan lain-lain.

"Publik juga meragukan netralitas KPU. Dengan kejadian anggota komisionernya yang tertangkap KPK, maka publik akan semakin ragu dengan institusi KPU," tuturnya. (Baca juga: KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri )

Dengan demikian, para anggota KPU harus menjaga marwah institusi dengan menjaga integritas dan netralitas. "Agar KPU menjadi institusi yang dapat dipercaya publik," tandas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9121 seconds (0.1#10.140)