Respons PKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT KPK
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera kecewa.
(Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)
Sebab kata Mardani, seharusnya penyelenggara Pemilu berintegritas dan netral. "Pertama, kecewa dengan kejadian ini. Mestinya sebagai penyelenggara Pemilu, netralitas dan integritas nomor satu," ujar Mardani, Rabu (8/1/2020).
Kendati demikian, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. "Kita dorong KPK untuk mengungkap dengan transparan dan tuntas kasus ini," katanya.
Di samping itu, dia meminta semua penyelenggara Pemilu harus menjadi amanah. "Karena rakyat berharap banyak pada KPU dan KPUD," pungkasnya.
Adapun Wahyu Setiawan dikabarkan ditangkap di dalam pesawat. Dia hendak pergi ke Bangka Belitung. Sebelumnya Wahyu merupakan anggota KPU Jawa Tengah (Jateng).
Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
(Baca juga: Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Kena OTT KPK)
Sebab kata Mardani, seharusnya penyelenggara Pemilu berintegritas dan netral. "Pertama, kecewa dengan kejadian ini. Mestinya sebagai penyelenggara Pemilu, netralitas dan integritas nomor satu," ujar Mardani, Rabu (8/1/2020).
Kendati demikian, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. "Kita dorong KPK untuk mengungkap dengan transparan dan tuntas kasus ini," katanya.
Di samping itu, dia meminta semua penyelenggara Pemilu harus menjadi amanah. "Karena rakyat berharap banyak pada KPU dan KPUD," pungkasnya.
Adapun Wahyu Setiawan dikabarkan ditangkap di dalam pesawat. Dia hendak pergi ke Bangka Belitung. Sebelumnya Wahyu merupakan anggota KPU Jawa Tengah (Jateng).
Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
(maf)