Firli Yakin Pemerintah Libatkan KPK dalam Pembahasan Perpres

Selasa, 07 Januari 2020 - 17:15 WIB
Firli Yakin Pemerintah Libatkan KPK dalam Pembahasan Perpres
Firli Yakin Pemerintah Libatkan KPK dalam Pembahasan Perpres
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan belum ada draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kerja pimpinan KPK. Sehingga, ia pun mengaku tidak tahu kenapa muncul isu draf itu beredar.

"Tapi yang pasti itu belum ada izin prakarsa dari presiden," kata Firli usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Firli menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 di dalam Pasal 24 KPK memang diberikan kewenangan untuk mengatur organisasi dan tata cara kerja KPK.

Namun ini masih dibahas. Adapun terkait draf Perpres baru sebatas pembahasan dan belum ada prakarsa dari Presiden. Firli meyakini, pemerintah akan melibatkan KPK dalam membahas Perpres untuk lembaganya tersebut.

"Belum ada pembahasan itu (dengan KPK), izin prakarsanya aja belum ada gimana mau dibahas," ujarnya.

Sementara itu Firli menegaskan, terkait draf Perpres untuk Dewan Pengawas KPK sudah ditandatangani dan dibahas bersama. Ia menyebutkan, untuk draf tersebut sudah oke.

"Ke depan kita akan bicara bagaimana status pegawai hak keuangan pegawai makanya saya datang ke Menkeu dalam rangka itu," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8403 seconds (0.1#10.140)