PNS Kena Banjir, Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti

Kamis, 02 Januari 2020 - 09:32 WIB
PNS Kena Banjir, Pimpinan...
PNS Kena Banjir, Pimpinan Instansi Bisa Berikan Cuti
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pimpinan instansi dapat memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena bencana banjir.

Seperti diketahui sejak kemarin beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan daerah sekitarnya banjir akibat intensitas hujan yang tinggi.

"Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdapampak bencana sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (2/1/2020). (Baca juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Sepekan ke Depan )

Tjahjo menjelaskan di dalam aturan manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti. Seperti cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan antara lain ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, istri pegawai tersebut operasi cesar, dan terdampak bencana alam," tuturnya.

Tjahjo mengatakan, maksimal cuti dengan alasan penting adalah satu bulan. Sementara lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Lamanya cuti maksimal satu bulan. Waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan bahwa dalam pemberian izin cuti karena musibah tidak perlu melampirkan surat keterangan RT/RW. Pasalnya di dalam aturan manajemen PNS disebutkan minimal harus ada surat keterangan minimal dari RT.

"Cuti karena alasan penting bisa dilakukan sesuai dengan kebijakan instansi yang bersangkutan. Ketua RTnya juga kebanjiran. Kasihan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Samsat Jatim Kembali...
Samsat Jatim Kembali Raih WBK dari Kementerian PAN-RB
Inovasi Getar Dilan...
Inovasi Getar Dilan Bakal Terima Penghargaan Kementerian PAN-RB
Jenazah Tjahjo Kumolo...
Jenazah Tjahjo Kumolo Akan Disalatkan di Masjid Quba Kementerian PAN RB
Terbaik dalam Layanan...
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PAN RB
Mendorong Lahirnya ASN...
Mendorong Lahirnya ASN Ber-AKHLAK
Menteri PAN-RB: Penghapusan...
Menteri PAN-RB: Penghapusan Lembaga Melalui Kajian, Tidak Dadakan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved