Posisi Pimpinan di Bawah Presiden, Kinerja KPK Berpotensi Lemah

Rabu, 01 Januari 2020 - 11:53 WIB
Posisi Pimpinan di Bawah...
Posisi Pimpinan di Bawah Presiden, Kinerja KPK Berpotensi Lemah
A A A
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Pepres) tentang Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dinilai dapat memperburuk kinerja lembaga antikorupsi itu.

Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi menilai jika itu diterapkan, pimpinan KPK akan seperti Jaksa Agung yang secara politik akan bergantung kepada Presiden.

"Mirip Jaksa Agung yang secara politik bergantung ke Presiden," kata Fachrizal kepada SINDOnews, Rabu (1/1/2020). (Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru 2020)

Tak hanya itu dampak dari Perpres itu juga menyulitkan pekerjaan KPK dalam melakukan peran dan fungsinnya memberantas korupsi.

"Dan terbukti menyulitkan kejaksaan saat menangani kasus korupsi yang memiliki kaitan dengan kepentingan politik kekuasaan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)