YLBHI Kritik Draf Perpres yang Tempatkan Pimpinan KPK di bawah Presiden

Senin, 30 Desember 2019 - 13:41 WIB
YLBHI Kritik Draf Perpres...
YLBHI Kritik Draf Perpres yang Tempatkan Pimpinan KPK di bawah Presiden
A A A
JAKARTA - Munculnya Draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setingkat menteri dan di bawah Presiden menuai reaksi keras.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menegaskan, dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 1 draf tersebbut dinilai mematikan kewenangan KPK.

"Ditundukkan di bawah Presiden sebagai kepala negara," kata Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Febri Diansyah Mundur, KPK Tunjuk Dua Plt Jubir )

Selain itu, Asfinawati juga menegaskan, munculnya draf tersebut menunjukkan KPK kehilangan independensinya atau dengan kata lain KPK harus menurut kepada kepala negara.

Adanya draf Perpres itu, kata dia, pemerintah sepertinya ingin menjadikan KPK sebagai organisasi pelaksana pimpinan KPK.

Menurut dia, organ pelaksana pimpinan ini juga bisa menyesatkan pemahaman seolah ada institusi lain selain KPK.

"Tetapi jika dilihat fungsi-fungsinya yang sama dengan KPK. Maka artinya dengan Perpres ini KPK diciutkan maknanya menjadi sekadar organ pelaksana pimpinan KPK," ujarnya.

Sekadar informasi, dalam Pasal 1 butir 1 draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved