YLBHI Kritik Draf Perpres yang Tempatkan Pimpinan KPK di bawah Presiden
A
A
A
JAKARTA - Munculnya Draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setingkat menteri dan di bawah Presiden menuai reaksi keras.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menegaskan, dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 1 draf tersebbut dinilai mematikan kewenangan KPK.
"Ditundukkan di bawah Presiden sebagai kepala negara," kata Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Febri Diansyah Mundur, KPK Tunjuk Dua Plt Jubir )
Selain itu, Asfinawati juga menegaskan, munculnya draf tersebut menunjukkan KPK kehilangan independensinya atau dengan kata lain KPK harus menurut kepada kepala negara.
Adanya draf Perpres itu, kata dia, pemerintah sepertinya ingin menjadikan KPK sebagai organisasi pelaksana pimpinan KPK.
Menurut dia, organ pelaksana pimpinan ini juga bisa menyesatkan pemahaman seolah ada institusi lain selain KPK.
"Tetapi jika dilihat fungsi-fungsinya yang sama dengan KPK. Maka artinya dengan Perpres ini KPK diciutkan maknanya menjadi sekadar organ pelaksana pimpinan KPK," ujarnya.
Sekadar informasi, dalam Pasal 1 butir 1 draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menegaskan, dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 1 draf tersebbut dinilai mematikan kewenangan KPK.
"Ditundukkan di bawah Presiden sebagai kepala negara," kata Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Febri Diansyah Mundur, KPK Tunjuk Dua Plt Jubir )
Selain itu, Asfinawati juga menegaskan, munculnya draf tersebut menunjukkan KPK kehilangan independensinya atau dengan kata lain KPK harus menurut kepada kepala negara.
Adanya draf Perpres itu, kata dia, pemerintah sepertinya ingin menjadikan KPK sebagai organisasi pelaksana pimpinan KPK.
Menurut dia, organ pelaksana pimpinan ini juga bisa menyesatkan pemahaman seolah ada institusi lain selain KPK.
"Tetapi jika dilihat fungsi-fungsinya yang sama dengan KPK. Maka artinya dengan Perpres ini KPK diciutkan maknanya menjadi sekadar organ pelaksana pimpinan KPK," ujarnya.
Sekadar informasi, dalam Pasal 1 butir 1 draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
(dam)