YLBHI Kritik Draf Perpres yang Tempatkan Pimpinan KPK di bawah Presiden

Senin, 30 Desember 2019 - 13:41 WIB
YLBHI Kritik Draf Perpres...
YLBHI Kritik Draf Perpres yang Tempatkan Pimpinan KPK di bawah Presiden
A A A
JAKARTA - Munculnya Draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setingkat menteri dan di bawah Presiden menuai reaksi keras.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menegaskan, dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 1 draf tersebbut dinilai mematikan kewenangan KPK.

"Ditundukkan di bawah Presiden sebagai kepala negara," kata Asfinawati kepada SINDOnews, Senin (30/12/2019). (Baca juga: Febri Diansyah Mundur, KPK Tunjuk Dua Plt Jubir )

Selain itu, Asfinawati juga menegaskan, munculnya draf tersebut menunjukkan KPK kehilangan independensinya atau dengan kata lain KPK harus menurut kepada kepala negara.

Adanya draf Perpres itu, kata dia, pemerintah sepertinya ingin menjadikan KPK sebagai organisasi pelaksana pimpinan KPK.

Menurut dia, organ pelaksana pimpinan ini juga bisa menyesatkan pemahaman seolah ada institusi lain selain KPK.

"Tetapi jika dilihat fungsi-fungsinya yang sama dengan KPK. Maka artinya dengan Perpres ini KPK diciutkan maknanya menjadi sekadar organ pelaksana pimpinan KPK," ujarnya.

Sekadar informasi, dalam Pasal 1 butir 1 draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved