Hirup Udara Bebas, Ahmad Dhani Ingin Sungkeman ke Ibu

Senin, 30 Desember 2019 - 08:06 WIB
Hirup Udara Bebas, Ahmad...
Hirup Udara Bebas, Ahmad Dhani Ingin Sungkeman ke Ibu
A A A
JAKARTA - Pentolan group band Dewa, Ahmad Dhani bakal menghirup udara bebas, pada Senin (30/12/2019). Dhani dijadwalkan keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Shungkarisma mengatakan, sesampainya di rumah, Dhani langsung ingin bertemu dengan keluarga besar, terutama ibunya dan baru diikuti acara tumpengan.

"Dari Cipinang ke rumah Ahmad Dhani, nanti di sana disambut keluarga ibunya, Ahmad Dhani bilangnya mau sungkem sama ibu terus baru tumpengan," kata Lieus saat dihubungi SINDOnews, Minggu (30/12/2019).

Lebih lanjut Lieus menyatakan, acara penyambutan kebebasan Ahmad Dhani dilakukan sederhana, namun karena banyaknya antusias pendukung dan fans maka rencananya akan ada konvoi dan pemberitahuan kepada polisi sudah diurus.

"Acaranya sebetulnya biasa saja cuma karena banyak, supaya tertib ya kita iring-iringan saja mereka memberi apresiasi lah kepada Ahmad Dhani yang berani menghadapi semua tantangan cobaan ini, dia (Dhani) tabah, walaupun kita tahu perkaranya juga sebetulnya tak bisa kena hukuman ya, tapi dia tabah, seperti lagunya itu 'hadapilah dengan senyuman'," ujar Lieus.

Diketahui, Ahmad Dhani terjerat dua kasus ujaran kebencian, yang pertama akibat cuitannya Twitter dan yang kedua terjadi di Surabaya saat dirinya terjabak di sebuah hotel oleh massa pendukung Jokowi dan Dhani mengatakan perbuatan mereka itu idiot.

Akibat kasus pertama, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pentolan group band Dewa itu mengajukan banding dan hukumannya dipotong jadi satu tahun penjara. (Baca juga: Ratusan Pendukung, Musisi dan Fans Konvoi Sambut Kebebasan Ahmad Dhani )

Selanjutnya, kasus kedua yakni ujaran idiot di Surabaya, Dhani mendapatkan vonis hukuman satu tahun penjara, namun kembali Dhani mengajukan banding sehingga hukumannya berubah menjadi masa percobaan enam bulan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)