Menkumham Klaim Berhasil Turunkan Napi Residivis Sepanjang 2019
Jum'at, 27 Desember 2019 - 17:18 WIB
Menkumham Klaim Berhasil Turunkan Napi Residivis Sepanjang 2019
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, penegakan hukum pemasyarakatan, diarahkan untuk menjaga stabilitas keamanan negara. Hal itu disampaikan Yasonna dalam kegiatan Refleksi akhir tahun di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menurut Yasonna, berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) terlihat bahwa rata-rata penurunan residivis per tahun mencapai 2,58%. Pada awal 2019 target penurunan residivis sebesar 3%, dan sampai akhir tahun 2019.
"Terlihat bahwa realisasi capaian penurunan residivis mencapai 9,06% (ada penurunan jumlah residivis sebanyak 24.459 residivis dibandingkan dengan jumlah total 269.846 Warga Binaan)," ujar Yasonna dalam sambutannya.
Adapun terkait dengan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, kata Yasonna, pada 2019, capaian perlindungan kekayaan intelektual tercermin dari 47 aduan pelanggaran, 43 telah ditangani dan 26 kasus dilakukan penindakan pelanggaran.
Menurut dia, jumlah aduan meningkat 131% dibanding tahun 2018 sebesar 36. Sedangkan untuk penanganan aduan naik 358% dibanding tahun 2018 sebesar 12 yang ditangani.
"Adapun penindakan meningkat 108% dibanding tahun 2018 sebesar 24 penindakan.Selain itu, pada 2019 juga telah diberikan rekomendasi terkait pemblokiran 199 website yang terindikasi melakukan pelanggaran kekayaan intelektual, dimana pada 2018 dilakukan rekomendasi
pemblokiran 390 website," pungkasnya.
Menurut Yasonna, berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) terlihat bahwa rata-rata penurunan residivis per tahun mencapai 2,58%. Pada awal 2019 target penurunan residivis sebesar 3%, dan sampai akhir tahun 2019.
"Terlihat bahwa realisasi capaian penurunan residivis mencapai 9,06% (ada penurunan jumlah residivis sebanyak 24.459 residivis dibandingkan dengan jumlah total 269.846 Warga Binaan)," ujar Yasonna dalam sambutannya.
Adapun terkait dengan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, kata Yasonna, pada 2019, capaian perlindungan kekayaan intelektual tercermin dari 47 aduan pelanggaran, 43 telah ditangani dan 26 kasus dilakukan penindakan pelanggaran.
Menurut dia, jumlah aduan meningkat 131% dibanding tahun 2018 sebesar 36. Sedangkan untuk penanganan aduan naik 358% dibanding tahun 2018 sebesar 12 yang ditangani.
"Adapun penindakan meningkat 108% dibanding tahun 2018 sebesar 24 penindakan.Selain itu, pada 2019 juga telah diberikan rekomendasi terkait pemblokiran 199 website yang terindikasi melakukan pelanggaran kekayaan intelektual, dimana pada 2018 dilakukan rekomendasi
pemblokiran 390 website," pungkasnya.
(pur)