Omnibus Law Bakal Atur Sistem Upah Kerja Per Jam
A
A
A
BOGOR - Pemerintah berencana mengatur pembayaran upah kerja dengan sistem per jam. Aturan ini rencananya akan dimasukan di dalam omnibus law cipta lapangan kerja.
“Dalam konteks fleksibilitas waktu kerja. Karena fleksibilitas ternyata banyak dibutuhkan. Saya sounding dengan banyak teman-teman pekerja mereka juga memahami itu dan bahkan dalam konteks itu dibutuhkan fleksibilitas,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan formula pembayaran upah dengan sistem per jam tersebut. Salah satu formulanya adalah ketentuan sistem upah per jam ini hanya untuk pekerja yang jam kerjanya 35 jam ke bawah per minggu.
“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Upah bulanan) ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu,” ungkapnya
Meski begitu dia belum mengungkapkan standar upah setiap jamnya. Namun dia mengatakan bahwa basisnya tetap seperti penghitungan upah pada umumnya tapi ada formula. “Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya,” ujarnya.
Menurutnya, sistem ini akan mengakomodir seseorang bekerja di beberapa tempat. Sehingga akan lebih mudah dalam penghitungan upah. “Ya ada nanti basisnya per jam karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja di tempat lain,” pungkasnya.
“Dalam konteks fleksibilitas waktu kerja. Karena fleksibilitas ternyata banyak dibutuhkan. Saya sounding dengan banyak teman-teman pekerja mereka juga memahami itu dan bahkan dalam konteks itu dibutuhkan fleksibilitas,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan formula pembayaran upah dengan sistem per jam tersebut. Salah satu formulanya adalah ketentuan sistem upah per jam ini hanya untuk pekerja yang jam kerjanya 35 jam ke bawah per minggu.
“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Upah bulanan) ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu,” ungkapnya
Meski begitu dia belum mengungkapkan standar upah setiap jamnya. Namun dia mengatakan bahwa basisnya tetap seperti penghitungan upah pada umumnya tapi ada formula. “Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya,” ujarnya.
Menurutnya, sistem ini akan mengakomodir seseorang bekerja di beberapa tempat. Sehingga akan lebih mudah dalam penghitungan upah. “Ya ada nanti basisnya per jam karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja di tempat lain,” pungkasnya.
(pur)