Mendesak, DPR Kritisi Belum Adanya Aturan Spesifik Perbantuan Militer

Senin, 23 Desember 2019 - 14:30 WIB
Mendesak, DPR Kritisi...
Mendesak, DPR Kritisi Belum Adanya Aturan Spesifik Perbantuan Militer
A A A
JAKARTA - Perbantuan militer secara holistik dalam memberikan keamanan perlunya aturan spesifik dan komprehensif. Tujuannya agar tidak berbenturan dengan undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Farah Putri Nahlia saat diskusi publik bertajuk Peran Internal Militer Problem Tugas Perbantuan TNI yang diselenggarakan oleh Imparsial bekerjasama dengan Universitas Paramadina di Kampus Paramadina Graduate School, Jakarta, Senin (23/12/2019). Selain Farah, hadir sebagai narasumber yakni Gubernur Lemhanas Letjen Purn Agus Widjojo, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Direktur Imparsial Al Araf, dan akademisi Universitas Paramadina Shiskha Prabawaningtyas.

Farah memaparkan, pelaksanaan agenda reformasi sektor keamanan yang digulirkan sejak tahun 1998 telah menghasilkan sejumlah capaian yang positif dalam pengaturan aktor keamanan di Indonesia. Salah satunya terkait pengaturan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi TNI dan Polri untuk diselaraskan dengan tata nilai, norma dan aturan hukum negara demokrasi.

“Berdasarkan regulasi yang ada, tugas dan fungsi keduanya telah dibedakan. Polri bertanggung jawab atas penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara,” jelas Farah.

Namun demikian, proses agenda reformasi sektor keamanan sampai saat ini masih menyisakan sejumlah agenda legislasi yang belum terselesaikan. “Salah satunya berkaitan dengan pengaturan tugas perbantuan militer kepada pemerintah,” sambung salah satu politisi termuda DPR asal Fraksi PAN ini.

Lulusan magister Politik Hubungan Internasional di Royal Holloway Universitas London ini mengingatkan keharusan membuat aturan tentang tugas perbantuan militer ditegaskan dalam TAP MPR No VII/2000. Dalam Pasal 4 dijelaskan tugas perbantuan militer meliputi, pertama, tugas TNI membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission).

Kedua, tugas TNI memberi bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan, atas permintaan yang diatur dalam undang-undang. Ketiga, tugas TNI membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera PBB.

UU No 34/2004 tentang TNI maupun UU No 2/2002 tentang Polri juga telah memandatkan kepada pemerintah agar membuat aturan hukum tentang tugas perbantuan. “Namun demikian, sejak kedua UU tersebut diberlakukan, pemerintah hingga kini belum juga membentuk aturan yang spesifik dan komprehensif tentang tugas perbantuan militer tersebut,” ujarnya.

Di tengah adanya kekosongan aturan hukum tersebut, justru berkembang aturan-aturan hukum parsial yang mengatur tentang tugas perbantuan militer. Misalnya Inpres No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta berbagai Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan berbagai kementerian dan instansi lainnya.

“Dari segi hukum, pengaturan perbantuan militer yang bersifat parsial itu tidak selaras dengan UU lain. Misalnya, pengaturan perbantuan militer melalui MoU yang tidak didasari keputusan politik negara jelas bertentangan dengan UU TNI. Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menegaskan bahwa untuk menjalankan operasi militer selain perang, maka dibutuhkan keputusan politik negara,” tandasnya.

Di sisi lain, dalam tataran praktik, perluasan peran militer di luar perang secara berlebihan dikhawatirkan akan mengganggu profesionalisme militer itu sendiri dalam menjalankan fungsi pertahanan. Untuk itu, pembentukan regulasi yang komprehensif tentang perbantuan militer harus menjadi agenda legislasi prioritas bidang keamanan ke depan.

“Meski demikian, pengaturan tentang tugas perbantuan militer itu perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehidupan negara demokrasi,” imbuhnya.
(poe)
Berita Terkait
Isu Perjanjian Akses...
Isu Perjanjian Akses Udara untuk Militer AS, DPR: Seluruh Kerja Sama Harus Hormati Prinsip Kedaulatan
Indonesia-Turki di Puncak...
Indonesia-Turki di Puncak Kerja Sama Pertahanan
Prabowo dan Komisi I...
Prabowo dan Komisi I DPR Sepakati RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura dan RI-Fiji
Kerja Sama Pertahanan...
Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Inggris, Diam-diam Mesra?
Ini Detail Kerja Sama...
Ini Detail Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Amerika Serikat
Mengembalikan Persahabatan...
Mengembalikan Persahabatan Indonesia-Rusia
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved