Bersinergi, Dewan Pengawas Komitmen Selamatkan dan Perkuat KPK
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dan berkomitmen menyelamatkan dan memperkuat KPK. Dewas KPK terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua merangkap anggota dengan empat anggota yakni Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Kelimanya bersama lima pimpinan KPK periode 2019-2023 membacakan dan menandatangani pakta integritas, saat serah terima jabatan dari pimpinan periode 2015-2019 ke pimpinan periode 2019-2023. Acara berlangsung di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 sore.
Acara serah terima jabatan ini turut dihadiri oleh tiga mantan pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Marta Hamzah. Berikutnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Adi Toegarisman, Inspektur Jenderal Mabes TNI, dan beberapa perwakilan kementerian/lembaga.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, secara pribadi merasa haru karena kembali lagi ke KPK meskipun dengan jabatan yang sedikit berbeda. Dengan adanya perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19/2019 tentang KPK maka Dewas menjadi organ baru yang sentral. Dia membeberkan, keberadaan dan kehadiran Dewas memang merupakan ihwal yang sangat pelik bahkan menyentuh hati seluruh pegawai KPK dan masyarakat Indonesia.
Tumpak mengungkapkan, keberadaan dan kehadiran Dewas sebagai amanah dari UU baru KPK tentu haruslah tetap dilaksanakan dengan baik. Dia menegaskan, dengan enam tugas Dewas maka Dewan akan secara perlahan-lahan melakukan perbaikan dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan KPK di masa sebelumnya. Dia berharap, para pegawai KPK terkhusus yang sudah lama di KPK dapat mendukung Dewas dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya kami lima Dewas Pengawas tetap berkomitmen korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya. Itu janji kami, harapan kami demikian," tegas Tumpak di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
Dia menuturkan, berdasarkan UU Nomor 19/2019 maka Dewas memiliki enam tugas. Masing-masing yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik, melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
"Mohon doa restunya supaya apa yang disebut dalam undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik. Mungkin juga kita bisa memperkuat, lebih kuat lagi dari pada yang sebelumnya. Kami tentunya sangat-sangat akan mendukung dan akan meluruskan dan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan oleh KPK," bebernya.
Mantan Plt ketua KPK ini menggariskan, saat ini Dewas masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang organisasi pendukung dan pelaksanaan tugas Dewas. Harapannya dalam waktu dekat, tutur Tumpak, Perpres tersebut bisa segera terbit. Menurut Tumpak, komposisi Dewas memang sangat unik. Pasalnya tiga di antara anggota Dewas pernah menjadi hakim. Bagi dia tidak ada yang salah dengan komposisi tersebut. Bahkan Tumpak bersyukur karena tiga orang berlatarbelakang hakim dapat mengawasi penindakan menjadi lebih baik.
"Tidak ada yang salah dengan adanya tiga hakim dalam Dewas. Saya bersyukur. Kenapa? Supaya kita bisa melakukan penindakan dengan kepastian hukum dan menunjunjung asas hak asasi manusia," ujarnya.
Tumpak menggariskan, selama ini memang muncul skeptis dan keraguan publik atas keberadaan Dewas berdasarkan UU baru KPK. Menurut dia, skeptis dan keraguan tersebut hakikatnya bagus karena dapat memotivasi Dewas supaya maju dan tetap memperkuat KPK. Untuk target kerja Dewas, dia memaparkan, yang paling utama adalah menjalankan enam tugas sebaik dan semaksimal mungkin. Dalam waktu dekat, Dewas akan menyusun peraturan terkait dengan kerja Dewas berdasarkan UU baru KPK dan Perpres yang nanti ada.
"Kami akan menyusun board manual tentang bagaimana hubungan kami sesama kami Dewas Pengawas dan bagaimana kami hubungan kerja kami dengan pimpinan KPK," imbuhnya.
Terakhir dia mengatakan, para pimpinan KPK dan KPK secara kelembagaan harus melaksanakan enam asas yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bagi Tumpak, asas keterbukaan dan kepentingan umum juga berkaitan dengan keterbukaan informasi publik melalui media massa. Karenanya bagi Tumpak, KPK secara lembaga maupun para pimpinan KPK dan Dewas tetap membuka dan memberikan akses informasi.
"Asas transparansi harus dijalankan. Aksesnya harus dikasi. Kalau memang tidak (informasi bersifat rahasia), ya tidak. Kalau umpamanya anda minta kepada mereka pimpinan, tolong dong (buka) berita acara penyidikan, mana mungkin dikasi. Tidak akan keluar itu. Yang dibuka ke publik itu akses yang bisa dibuka," ucapnya.
Syamsuddin Haris mengatakan, sebelumnya dia memang orang yang keras mengkritisi pemberlakuan UU Nomor 19/2019 termasuk keberadaan Dewas. Di sisi lain, Syamsuddin menerima tawaran dari Presiden Joko Widodo karena untuk Dewas pertama maka langsung ditunjuk oleh Presiden tanpa harus mendapatkan restu dari DPR. Berikutnya nama-nama calon Dewas yang muncul di media sebelumnya merupakan nama-nama yang memiliki integritas. Lebih dari itu menurut Syamsuddin, lima komposisi Dewas yang ada saat ini dapat menyelematkan dan memperkuat KPK.
"Sehingga saya berkesimpulan, nama-nama ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelematkan KPK, untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Saya yakin Dewan Pengawas, dengan tim kami berlima ini bisa menjadikan KPK yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya," ujar Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 akan bersinergi dengan semua unsur yang ada di KPK. Para pimpinan juga akan menjalankan UU Nomor 19/2019 secara maksimal. Menurut Firli, dengan berlakunya UU baru tersebut maka pola kerja KPK akan sedikit berubah. Dia menggariskan, lima pimpinan baru memiliki komitmen akan melanjutkan sejumlah program dan kegiatan periode sebelumnya yang bagus. Di sisi lain, pihaknya akan melakukan terobosan baru agar capaian kinerja KPK lebih baik.
"Rasanya memang akan sangat sulit untuk membersihkan Negara Republik Indonesia dari praktik-praktik korupsi. Tetapi saya yakin, satu kata, kita bisa bersihkan kalau kita bersama. Karena sesungguhnya satu individu, satu kelompok tidak akan sukses kalau hanya sendiri," ujar Firli.
Dia menggariskan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bisa dipercepat. Berikutnya agar gaji dan tunjangan para pegawai KPK dapat ditingkatkan. Bahkan Firli bersama empat pimpinan lain mendorong agar pemerintah nanti membuat kebijakan atau menerbitkan peraturan agar pegawai KPK bisa menerima gaji 13 dan 14.
"Tentu kita harus mengatur (harus ada) Peraturan Presiden atau instrumen lain tentang pendapatan take home pay yang selama ini adalah single salary maka ke depan harus atur tentang gaji plus tunjangan, apakah itu tunjangan kinerja, apakah itu tunjangan risiko. Itulah yang kami mau. Itu sudah kami komunikasikan denhy pemerintah. Mudah-mudahan keluar," tuturnya.
Kelimanya bersama lima pimpinan KPK periode 2019-2023 membacakan dan menandatangani pakta integritas, saat serah terima jabatan dari pimpinan periode 2015-2019 ke pimpinan periode 2019-2023. Acara berlangsung di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 sore.
Acara serah terima jabatan ini turut dihadiri oleh tiga mantan pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Marta Hamzah. Berikutnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Ketua Ombudsman RI (ORI) Amzulian Rifai, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Adi Toegarisman, Inspektur Jenderal Mabes TNI, dan beberapa perwakilan kementerian/lembaga.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, secara pribadi merasa haru karena kembali lagi ke KPK meskipun dengan jabatan yang sedikit berbeda. Dengan adanya perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19/2019 tentang KPK maka Dewas menjadi organ baru yang sentral. Dia membeberkan, keberadaan dan kehadiran Dewas memang merupakan ihwal yang sangat pelik bahkan menyentuh hati seluruh pegawai KPK dan masyarakat Indonesia.
Tumpak mengungkapkan, keberadaan dan kehadiran Dewas sebagai amanah dari UU baru KPK tentu haruslah tetap dilaksanakan dengan baik. Dia menegaskan, dengan enam tugas Dewas maka Dewan akan secara perlahan-lahan melakukan perbaikan dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan KPK di masa sebelumnya. Dia berharap, para pegawai KPK terkhusus yang sudah lama di KPK dapat mendukung Dewas dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya kami lima Dewas Pengawas tetap berkomitmen korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya. Itu janji kami, harapan kami demikian," tegas Tumpak di lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.
Dia menuturkan, berdasarkan UU Nomor 19/2019 maka Dewas memiliki enam tugas. Masing-masing yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik, melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
"Mohon doa restunya supaya apa yang disebut dalam undang-undang itu dapat kita laksanakan dengan baik. Mungkin juga kita bisa memperkuat, lebih kuat lagi dari pada yang sebelumnya. Kami tentunya sangat-sangat akan mendukung dan akan meluruskan dan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan oleh KPK," bebernya.
Mantan Plt ketua KPK ini menggariskan, saat ini Dewas masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang organisasi pendukung dan pelaksanaan tugas Dewas. Harapannya dalam waktu dekat, tutur Tumpak, Perpres tersebut bisa segera terbit. Menurut Tumpak, komposisi Dewas memang sangat unik. Pasalnya tiga di antara anggota Dewas pernah menjadi hakim. Bagi dia tidak ada yang salah dengan komposisi tersebut. Bahkan Tumpak bersyukur karena tiga orang berlatarbelakang hakim dapat mengawasi penindakan menjadi lebih baik.
"Tidak ada yang salah dengan adanya tiga hakim dalam Dewas. Saya bersyukur. Kenapa? Supaya kita bisa melakukan penindakan dengan kepastian hukum dan menunjunjung asas hak asasi manusia," ujarnya.
Tumpak menggariskan, selama ini memang muncul skeptis dan keraguan publik atas keberadaan Dewas berdasarkan UU baru KPK. Menurut dia, skeptis dan keraguan tersebut hakikatnya bagus karena dapat memotivasi Dewas supaya maju dan tetap memperkuat KPK. Untuk target kerja Dewas, dia memaparkan, yang paling utama adalah menjalankan enam tugas sebaik dan semaksimal mungkin. Dalam waktu dekat, Dewas akan menyusun peraturan terkait dengan kerja Dewas berdasarkan UU baru KPK dan Perpres yang nanti ada.
"Kami akan menyusun board manual tentang bagaimana hubungan kami sesama kami Dewas Pengawas dan bagaimana kami hubungan kerja kami dengan pimpinan KPK," imbuhnya.
Terakhir dia mengatakan, para pimpinan KPK dan KPK secara kelembagaan harus melaksanakan enam asas yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bagi Tumpak, asas keterbukaan dan kepentingan umum juga berkaitan dengan keterbukaan informasi publik melalui media massa. Karenanya bagi Tumpak, KPK secara lembaga maupun para pimpinan KPK dan Dewas tetap membuka dan memberikan akses informasi.
"Asas transparansi harus dijalankan. Aksesnya harus dikasi. Kalau memang tidak (informasi bersifat rahasia), ya tidak. Kalau umpamanya anda minta kepada mereka pimpinan, tolong dong (buka) berita acara penyidikan, mana mungkin dikasi. Tidak akan keluar itu. Yang dibuka ke publik itu akses yang bisa dibuka," ucapnya.
Syamsuddin Haris mengatakan, sebelumnya dia memang orang yang keras mengkritisi pemberlakuan UU Nomor 19/2019 termasuk keberadaan Dewas. Di sisi lain, Syamsuddin menerima tawaran dari Presiden Joko Widodo karena untuk Dewas pertama maka langsung ditunjuk oleh Presiden tanpa harus mendapatkan restu dari DPR. Berikutnya nama-nama calon Dewas yang muncul di media sebelumnya merupakan nama-nama yang memiliki integritas. Lebih dari itu menurut Syamsuddin, lima komposisi Dewas yang ada saat ini dapat menyelematkan dan memperkuat KPK.
"Sehingga saya berkesimpulan, nama-nama ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelematkan KPK, untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Saya yakin Dewan Pengawas, dengan tim kami berlima ini bisa menjadikan KPK yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya," ujar Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 akan bersinergi dengan semua unsur yang ada di KPK. Para pimpinan juga akan menjalankan UU Nomor 19/2019 secara maksimal. Menurut Firli, dengan berlakunya UU baru tersebut maka pola kerja KPK akan sedikit berubah. Dia menggariskan, lima pimpinan baru memiliki komitmen akan melanjutkan sejumlah program dan kegiatan periode sebelumnya yang bagus. Di sisi lain, pihaknya akan melakukan terobosan baru agar capaian kinerja KPK lebih baik.
"Rasanya memang akan sangat sulit untuk membersihkan Negara Republik Indonesia dari praktik-praktik korupsi. Tetapi saya yakin, satu kata, kita bisa bersihkan kalau kita bersama. Karena sesungguhnya satu individu, satu kelompok tidak akan sukses kalau hanya sendiri," ujar Firli.
Dia menggariskan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN bisa dipercepat. Berikutnya agar gaji dan tunjangan para pegawai KPK dapat ditingkatkan. Bahkan Firli bersama empat pimpinan lain mendorong agar pemerintah nanti membuat kebijakan atau menerbitkan peraturan agar pegawai KPK bisa menerima gaji 13 dan 14.
"Tentu kita harus mengatur (harus ada) Peraturan Presiden atau instrumen lain tentang pendapatan take home pay yang selama ini adalah single salary maka ke depan harus atur tentang gaji plus tunjangan, apakah itu tunjangan kinerja, apakah itu tunjangan risiko. Itulah yang kami mau. Itu sudah kami komunikasikan denhy pemerintah. Mudah-mudahan keluar," tuturnya.
(mhd)