Menkominfo Segara Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pihaknya bakal segera mengajukan Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.
Pengajuan itu dengan alasan karena, Johnny secara umum menyetujui RUU tersebut, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi penjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," ujar Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Johnny menjelaskan penyusunan RUU PDP itu menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita," jelasnya.
Dirinya berharap draft RUU RDP itu segera diserahkan kepada DPR RI dalam waktu cepat. "Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.
Pengajuan itu dengan alasan karena, Johnny secara umum menyetujui RUU tersebut, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi penjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," ujar Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Johnny menjelaskan penyusunan RUU PDP itu menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita," jelasnya.
Dirinya berharap draft RUU RDP itu segera diserahkan kepada DPR RI dalam waktu cepat. "Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.
(pur)