DPR Bentuk 9 Tim Pemantau dan Tim Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Di akhir penutupan masa sidang DPR ke-1 tahun 2019-2020, DPR membentuk 9 Tim Pengawas atau Tim Pemantau. Masing-masing tim ini terdiri atas 13 atau 29 orang anggota dari 9 fraksi yang ada di DPR.
“Pengumuman pembentukan Tim Pengawas atau Tim Pemantau DPR RI. Beradasarkan hasil rapat pimpinan ke-9 tanggal 19 November 2019 dan rapat Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 November telah menyetujui pembentukan tim pemantau sesuai Pasal 31 ayat (2) huruf H tentang Tatib DPR, Pimpinan DPR dapat membentuk tim DPR dapat membentuk tim DPR untuk kebetuhan mendesak segera setelah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi terkait,” ujar Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Puan menguraikan 9 Tim Pemantau dan Tim Pengawas tersebut. Pertama, Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanan Undang-undang terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI; kedua, Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan; ketiga, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP); keempat, Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; kelima, Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana; keenam, Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR RI.
Ketujuh, Tim Implementasi Reformasi; kedelapan, Tim Open Parliament (OPI); dan kesembilan, Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbagi atas Tim Persiapan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji dan Tim Pelaksanaan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji.
“Selanjutnya, untuk mengetahui susunan secara lengkap keanggotaan dari masing-masing fraksi, kami persilakan Sekretariat Jenderal DPR untuk menampilkan susunan keanggotaan,” kata Puan.
Kemudian, Setjen DPR menampilkan nama-nama anggota dari 9 tim tersebut di layar lebar yang ada dalam Ruang Paripurna DPR. “Ya demikian susunan keanggotaan tim-tim DPR, untuk lengkapnya nanti bisa ditanyakan ke tim masing-masing. Bagi fraksi yang belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk segera menyerahkan pada sekretariat jenderal. Dengan terbentuknya tim tersebut, maka tim-tim DPR RI dapat memulai kegiatannya,” jelas Puan.
Puan berharap, dengan Tim Pemantau/Pengawas ini dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan fungsi pengawasannya sebagai representasi dari rakyat yang secara khusus dibentuk untuk mengawal dan mengkoreksi kebijakan pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan rakyat.
“Terkait hal-hal pengawasan tersebut, pada Masa Sidang II (kedua), diharapkan pemerintah telah dapat memberikan kemajuan tindak lanjut atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPR dan/atau masyarakat,” tandasnya.
“Pengumuman pembentukan Tim Pengawas atau Tim Pemantau DPR RI. Beradasarkan hasil rapat pimpinan ke-9 tanggal 19 November 2019 dan rapat Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 November telah menyetujui pembentukan tim pemantau sesuai Pasal 31 ayat (2) huruf H tentang Tatib DPR, Pimpinan DPR dapat membentuk tim DPR dapat membentuk tim DPR untuk kebetuhan mendesak segera setelah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi terkait,” ujar Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Puan menguraikan 9 Tim Pemantau dan Tim Pengawas tersebut. Pertama, Tim Pemantau DPR RI Terhadap Pelaksanan Undang-undang terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat, Keistimewaan DIY dan DKI; kedua, Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan; ketiga, Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP); keempat, Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; kelima, Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana; keenam, Tim Penguatan Diplomasi Parlemen DPR RI.
Ketujuh, Tim Implementasi Reformasi; kedelapan, Tim Open Parliament (OPI); dan kesembilan, Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbagi atas Tim Persiapan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji dan Tim Pelaksanaan Pengawas Pengelenggaraan Ibadah Haji.
“Selanjutnya, untuk mengetahui susunan secara lengkap keanggotaan dari masing-masing fraksi, kami persilakan Sekretariat Jenderal DPR untuk menampilkan susunan keanggotaan,” kata Puan.
Kemudian, Setjen DPR menampilkan nama-nama anggota dari 9 tim tersebut di layar lebar yang ada dalam Ruang Paripurna DPR. “Ya demikian susunan keanggotaan tim-tim DPR, untuk lengkapnya nanti bisa ditanyakan ke tim masing-masing. Bagi fraksi yang belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk segera menyerahkan pada sekretariat jenderal. Dengan terbentuknya tim tersebut, maka tim-tim DPR RI dapat memulai kegiatannya,” jelas Puan.
Puan berharap, dengan Tim Pemantau/Pengawas ini dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan fungsi pengawasannya sebagai representasi dari rakyat yang secara khusus dibentuk untuk mengawal dan mengkoreksi kebijakan pemerintah agar terus sejalan dengan keinginan rakyat.
“Terkait hal-hal pengawasan tersebut, pada Masa Sidang II (kedua), diharapkan pemerintah telah dapat memberikan kemajuan tindak lanjut atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian DPR dan/atau masyarakat,” tandasnya.
(kri)