Penghapusan UN Harus Diikuti dengan Peningkatan Kesejahteraan Guru
A
A
A
JAKARTA - Momentum penggantian metode evaluasi proses belajar bagi peserta didik harus diikuti dengan penyesuaian dan peningkatan kesejahteraan guru. Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa bagaimanapun suatu proses termasuk pendidikan membutuhkan evaluasi hasil.
Sehingga, kata Andreas, rencana penghapusan ujian nasional (UN) sebenarnya adalah mengganti metode evaluasi proses belajar yang selama ini menggunakan UN dengan metode asesmen kompetensi minimum sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, metode evaluasi proses belajar baru ini tentu harus dijelaskan lebih detail, terutama menyangkut proses dan implementasinya. Sehingga, lanjut dia, tetap ada pola dan standardisasi yang menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan para guru yang menjadi ujung tombak proses pendidikan Indonesia.
"Intinya, metode evaluasi dengan asesmen kompetensi minimum ini harus memperhatikan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang siap masuk dunia kerja, yang sesuai dengan ilmu pengetahuan, yang diperoleh dari lembaga pendidikan dan bidang kerja yang dibutuhkan untuk melahirkan tenaga-tenaga kerja profesional," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Tetapi, kata dia, sebelum berbicara metode evaluasi berbasis asesmen kompetensi minimum ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) wajib mempersiapkan para tenaga pendidik dan infrastruktur pendidikan seperti sekolah dan komponen peralatan pendidikan yang sesuai bidang studi para peserta didik.
Dia melanjutkan, Kemdikbud juga harus memberikan perhatian lebih pada jaminan kesejahteraan guru dan beban kerja guru, sehingga para tenaga pendidik ini bisa fokus pada konten pendidikan ketimbang tugas adiministratif.
Sebab, kata dia, dalam berbagai acara-acara temu muka dengan masyarakat pendidikan, para guru sering mengeluh soal tingginya beban administratif dan minimnya sarana prasarana pendidikan, sehingga guru seringkali tidak fokus pada tugas mengajar dan mendidik tetapi tugas administratif karena tuntutan kurikulum demikian.
"Oleh karena itu, momentum penggantian metode evaluasi proses belajar bagi peserta didik ini harus diikuti dengan penyesuain dan peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru sesuai beban kerja dan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang mendukung kompetensi pendidikan," pungkasnya.
Sehingga, kata Andreas, rencana penghapusan ujian nasional (UN) sebenarnya adalah mengganti metode evaluasi proses belajar yang selama ini menggunakan UN dengan metode asesmen kompetensi minimum sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, metode evaluasi proses belajar baru ini tentu harus dijelaskan lebih detail, terutama menyangkut proses dan implementasinya. Sehingga, lanjut dia, tetap ada pola dan standardisasi yang menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan para guru yang menjadi ujung tombak proses pendidikan Indonesia.
"Intinya, metode evaluasi dengan asesmen kompetensi minimum ini harus memperhatikan link and match antara dunia pendidikan dan dunia kerja untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang siap masuk dunia kerja, yang sesuai dengan ilmu pengetahuan, yang diperoleh dari lembaga pendidikan dan bidang kerja yang dibutuhkan untuk melahirkan tenaga-tenaga kerja profesional," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Tetapi, kata dia, sebelum berbicara metode evaluasi berbasis asesmen kompetensi minimum ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) wajib mempersiapkan para tenaga pendidik dan infrastruktur pendidikan seperti sekolah dan komponen peralatan pendidikan yang sesuai bidang studi para peserta didik.
Dia melanjutkan, Kemdikbud juga harus memberikan perhatian lebih pada jaminan kesejahteraan guru dan beban kerja guru, sehingga para tenaga pendidik ini bisa fokus pada konten pendidikan ketimbang tugas adiministratif.
Sebab, kata dia, dalam berbagai acara-acara temu muka dengan masyarakat pendidikan, para guru sering mengeluh soal tingginya beban administratif dan minimnya sarana prasarana pendidikan, sehingga guru seringkali tidak fokus pada tugas mengajar dan mendidik tetapi tugas administratif karena tuntutan kurikulum demikian.
"Oleh karena itu, momentum penggantian metode evaluasi proses belajar bagi peserta didik ini harus diikuti dengan penyesuain dan peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru sesuai beban kerja dan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang mendukung kompetensi pendidikan," pungkasnya.
(pur)