PAN Tak Bisa Hindari Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada

Senin, 09 Desember 2019 - 21:48 WIB
PAN Tak Bisa Hindari...
PAN Tak Bisa Hindari Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku, pihaknya tidak bisa menghindari pencalonan eks narapidana korupsi, termasuk juga eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual untuk pilkada.

(Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU)

Hal ini dikatakan Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Menurutnya, karena larangan itu memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Terlebih, jika PAN tidak punya pilihan kandidat untuk dicalonkan.

"Ya betul (tidak ada larangan eks koruptor mencalonkan) karena UU kan tidak melarang. Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Nggak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Yandri, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang, justru KPU melampaui tugasnya sebagai pelaksana UU. Karena, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak memuat pelarangan mantan terpidana kasus apapun untuk maju karena, dia sudah menjalani hukumannya.

"Kalau sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi hakimnya rakyat," ujarnya.

Soal eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual, Ketua Komisi VIII DPR itu mengklaim, Fraksi PAN yang mengusulkan juga ketentuan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bahwa, mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh mencalonkan.

Karena menurut PAN, mereka memiliki daya rusak yang luar biasa. Namun demikian, kata Yandri, PAN mengembalikan kepada proses seleksi di internal PAN, di mana kader PAN yang mendapatkan prioritas.

Baru setelah itu memenuhi kriteria diterima oleh masyarakat, tidak punya persoalan hukum dan bisa membangun daerah. Tetapi, jika memang PAN tidak punya calon lain, maka mantan narapidana itu yang akan dicalonkan.

"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya (partai) enggak mungkin enggak punya calon," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
5 Kader PAN yang Bertarung...
5 Kader PAN yang Bertarung sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Immawan Wahyudi Mulai...
Immawan Wahyudi Mulai Gerus Basis Massa PAN
Usai Bertemu PAN, Partai...
Usai Bertemu PAN, Partai Perindo Beberkan Strategi Pilkada Serentak 2024
Setiajit Kantongi Rekom...
Setiajit Kantongi Rekom PAN Maju Pilkada Tuban
PAN Bergabung, Adnan-Kio...
PAN Bergabung, Adnan-Kio Borong Partai di Pilkada Gowa
Calon Tunggal Pilkada...
Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved