PAN Tak Bisa Hindari Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada

Senin, 09 Desember 2019 - 21:48 WIB
PAN Tak Bisa Hindari...
PAN Tak Bisa Hindari Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku, pihaknya tidak bisa menghindari pencalonan eks narapidana korupsi, termasuk juga eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual untuk pilkada.

(Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU)

Hal ini dikatakan Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Menurutnya, karena larangan itu memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Terlebih, jika PAN tidak punya pilihan kandidat untuk dicalonkan.

"Ya betul (tidak ada larangan eks koruptor mencalonkan) karena UU kan tidak melarang. Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Nggak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Yandri, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang, justru KPU melampaui tugasnya sebagai pelaksana UU. Karena, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak memuat pelarangan mantan terpidana kasus apapun untuk maju karena, dia sudah menjalani hukumannya.

"Kalau sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi hakimnya rakyat," ujarnya.

Soal eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual, Ketua Komisi VIII DPR itu mengklaim, Fraksi PAN yang mengusulkan juga ketentuan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bahwa, mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh mencalonkan.

Karena menurut PAN, mereka memiliki daya rusak yang luar biasa. Namun demikian, kata Yandri, PAN mengembalikan kepada proses seleksi di internal PAN, di mana kader PAN yang mendapatkan prioritas.

Baru setelah itu memenuhi kriteria diterima oleh masyarakat, tidak punya persoalan hukum dan bisa membangun daerah. Tetapi, jika memang PAN tidak punya calon lain, maka mantan narapidana itu yang akan dicalonkan.

"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya (partai) enggak mungkin enggak punya calon," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
5 Kader PAN yang Bertarung...
5 Kader PAN yang Bertarung sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Immawan Wahyudi Mulai...
Immawan Wahyudi Mulai Gerus Basis Massa PAN
Usai Bertemu PAN, Partai...
Usai Bertemu PAN, Partai Perindo Beberkan Strategi Pilkada Serentak 2024
Setiajit Kantongi Rekom...
Setiajit Kantongi Rekom PAN Maju Pilkada Tuban
PAN Bergabung, Adnan-Kio...
PAN Bergabung, Adnan-Kio Borong Partai di Pilkada Gowa
Calon Tunggal Pilkada...
Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved