PAN Tak Bisa Hindari Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada

Senin, 09 Desember 2019 - 21:48 WIB
PAN Tak Bisa Hindari...
PAN Tak Bisa Hindari Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku, pihaknya tidak bisa menghindari pencalonan eks narapidana korupsi, termasuk juga eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual untuk pilkada.

(Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU)

Hal ini dikatakan Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Menurutnya, karena larangan itu memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Terlebih, jika PAN tidak punya pilihan kandidat untuk dicalonkan.

"Ya betul (tidak ada larangan eks koruptor mencalonkan) karena UU kan tidak melarang. Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Nggak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Yandri, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang, justru KPU melampaui tugasnya sebagai pelaksana UU. Karena, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak memuat pelarangan mantan terpidana kasus apapun untuk maju karena, dia sudah menjalani hukumannya.

"Kalau sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi hakimnya rakyat," ujarnya.

Soal eks narapidana narkoba dan kejahatan seksual, Ketua Komisi VIII DPR itu mengklaim, Fraksi PAN yang mengusulkan juga ketentuan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bahwa, mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh mencalonkan.

Karena menurut PAN, mereka memiliki daya rusak yang luar biasa. Namun demikian, kata Yandri, PAN mengembalikan kepada proses seleksi di internal PAN, di mana kader PAN yang mendapatkan prioritas.

Baru setelah itu memenuhi kriteria diterima oleh masyarakat, tidak punya persoalan hukum dan bisa membangun daerah. Tetapi, jika memang PAN tidak punya calon lain, maka mantan narapidana itu yang akan dicalonkan.

"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya (partai) enggak mungkin enggak punya calon," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)