Publik Dinilai Kecewa KPU Gagal Larang Eks Koruptor di Pilkada

Minggu, 08 Desember 2019 - 14:22 WIB
Publik Dinilai Kecewa...
Publik Dinilai Kecewa KPU Gagal Larang Eks Koruptor di Pilkada
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai, keputusan yang diambil KPU yang tidak memasukkan larangan mantan narapadina kasus korupsi ikut Pilkada serentak dalam Peraturan KPU (PKPU), tidak mengejutkan.

"KPU diperhadapkan pada pilihan-pilihan sulit, antara kebutuhan untuk segera mengesahkan Peraturan KPU tentang Pencalonan karena tahapan dan proses pencalonan pilkada 2020 yang sudah dimulai," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (8/12/2019).

"Atau mengatur pelarangan mantan napi dengan resiko berlarut-larutnya pengesahan PKPU Pencalonan akibat perlawanan politik dan hukum yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang terdampak dari pelarangan itu," imbuhnya.

Menurut Titi, KPU saat ini harus mendapatkan beban dari masyarakat untuk membuat pengaturan pelarangan mantan napi karena ruang itu sudah mustahil didapat melalui pembuat Undang-Udang yaitu DPR dan Pemerintah.

Untuk itu, kata Titi, harus dimaklumi kekecewaan yang dirasakan masyarakat karena KPU tidak mengatur hal ini, karena jika itu diminta pada wakil-wakil partai di DPR, sudah tahu bahwa pasti tidak akan terealisasi.

"Mestinya, pengaturan materi muatan pelarangan mantan napi bukan dibebankan pada KPU, tapi mestinya pada para pembuat undang-undang," ujar Titi.

Namun demikian, menurutnya, KPU tetap bisa membuat terobosan soal ini melalui pengaturan teknis dalam tahapan pilkada. Khususnya dalam menerjemahkan persyaratan "jujur dan terbuka" mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi.

Ditambahkan dia, KPU bisa mengatur larangan ini di peraturan soal Kampanye dan juga Pemungutan Penghitungan Suara di TPS. Sehingga, penyebaran informasi soal calon yang mantan napi harus pula dilakukan dalam dokumen profil calon pada masa kampanye maupun dokumen-dokumen sosialisasi KPU.

"Termasuk pula diumumkan di TPS pada hari pencoblosan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi utuh soal riwayat hukum dan rekam jejak calon secara mudah dan masif," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Sirine Meraung di Tel...
Sirine Meraung di Tel Aviv, Israel Akui Gagal Cegat Rudal Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved