KPK Panggil Mantan Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula

Senin, 02 Desember 2019 - 15:32 WIB
KPK Panggil Mantan Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula
KPK Panggil Mantan Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf.

Pemanggilan Syarkawi ini untuk menggali informasi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.

Syarkawi akan diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PTPN VI. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2019). (Baca Juga: Dalami Mafia Migas, KPK Periksa Empat Pejabat Pertamina)

Selain Syarkawi, KPK juga memanggil Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk IKL

Sebelumnya nama Syarkawi muncul dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Syarkawi diduga menerima SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.

Pieko diduga memberikan uang tersebut untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaannya. Pasalnya dua perusahaan Pieko yakni PT Fajar Mulia Transindo, dan PT Citra Gemini Mulia selama beberapa periode selalu memperoleh mekanisme pembelian gula.

Dalam kasus ini, Kadek Kertha ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.

Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)