KPK Cegah Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah salah seorang saksi kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan, yakni Farius Fendra alias Mak Te dicegah ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Wiraswasta Farius Fendra alias Mak Te," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2019).
Febri mengatakan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis 28 November 2019. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus yang melibatkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE," tambah Febri.(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Kasus Suap)
KPK pernah menggeledah kediaman Mak Te pada Selasa, 29 Oktober 2019. Sejumlah sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik diamankan penyidik. Mak Te pun sempat dipanggil penyidik KPK pada 19 November 2019. Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Wiraswasta Farius Fendra alias Mak Te," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2019).
Febri mengatakan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis 28 November 2019. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus yang melibatkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE," tambah Febri.(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Kasus Suap)
KPK pernah menggeledah kediaman Mak Te pada Selasa, 29 Oktober 2019. Sejumlah sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik diamankan penyidik. Mak Te pun sempat dipanggil penyidik KPK pada 19 November 2019. Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
(dam)