Puskapkum: Grasi Jokowi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun mendapat protes dari masyarakat sipil. Kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak.
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab menilai grasi Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tersurat dalam konsideran UU Tipikor. "Grasi Jokowi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," kata Nina di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut dosen tindak pidana korupsi (Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini, harus dipahami postulat moral dibentuknya UU Tipikor karena kejahatan Tipikor diakui sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanggulanganya juga dengan cara-cara luar biasa. "Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) maupun kebijakan pidana(criminal policy)," tandas Nina.
Kendati demikian, Nina tidak menampik pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah. Apalagi, kata Nina, grasi merupakan kewenangan di bidang yudisial yang dimiliki Presiden. "Jadi kuncinya tetap pada presiden dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi," tandasnya.
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab menilai grasi Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tersurat dalam konsideran UU Tipikor. "Grasi Jokowi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," kata Nina di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut dosen tindak pidana korupsi (Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini, harus dipahami postulat moral dibentuknya UU Tipikor karena kejahatan Tipikor diakui sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanggulanganya juga dengan cara-cara luar biasa. "Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) maupun kebijakan pidana(criminal policy)," tandas Nina.
Kendati demikian, Nina tidak menampik pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah. Apalagi, kata Nina, grasi merupakan kewenangan di bidang yudisial yang dimiliki Presiden. "Jadi kuncinya tetap pada presiden dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi," tandasnya.
(pur)