Puskapkum: Grasi Jokowi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Kamis, 28 November 2019 - 17:35 WIB
Puskapkum: Grasi Jokowi...
Puskapkum: Grasi Jokowi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
A A A
JAKARTA - Pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun mendapat protes dari masyarakat sipil. Kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak.

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab menilai grasi Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana tersurat dalam konsideran UU Tipikor. "Grasi Jokowi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," kata Nina di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut dosen tindak pidana korupsi (Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini, harus dipahami postulat moral dibentuknya UU Tipikor karena kejahatan Tipikor diakui sebagai kejahatan luar biasa sehingga penanggulanganya juga dengan cara-cara luar biasa. "Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) maupun kebijakan pidana(criminal policy)," tandas Nina.

Kendati demikian, Nina tidak menampik pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah. Apalagi, kata Nina, grasi merupakan kewenangan di bidang yudisial yang dimiliki Presiden. "Jadi kuncinya tetap pada presiden dalam komitmennya untuk pemberantasan korupsi," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Survei: 67,8% Publik...
Survei: 67,8% Publik Puas terhadap Kinerja Jokowi-Maruf
Pemerintah Diimbau Antisipasi...
Pemerintah Diimbau Antisipasi Gimik Politik Terkait Dana Stimulus UMKM
Staf Khusus Presiden...
Staf Khusus Presiden Surati Camat, Natalius Pigai: Ada Vandalisme Moral
Jejak Reshuffle Kabinet...
Jejak Reshuffle Kabinet Era Jokowi-Ma'ruf Amin
Maruf Amin Beberkan...
Ma'ruf Amin Beberkan Kunci Harmonis dengan Jokowi
Jokowi Harus Respons...
Jokowi Harus Respons Soal Perombakan Kabinet di Tengah Pandemi Corona
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved