Pemkab Mojokerto Boyong Dua Predikat dari Ombudsman RI

Kamis, 28 November 2019 - 17:04 WIB
Pemkab Mojokerto Boyong...
Pemkab Mojokerto Boyong Dua Predikat dari Ombudsman RI
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia, memberi dua penghargaan sekaligus pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terkait kepatuhan standar pelayanan publik.

Pertama, Predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai 99,63. Kedua, Predikat Kepatuhan Tertinggi Tingkat Kabupaten. Ini artinya predikat yang diboyong Kabupaten Mojokerto, adalah yang tertinggi dari seluruh kabupaten yang dinilai.

Dua penghargaan tersebut diterimakan pada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rabu (27/11/2019) sore di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta.

Pemkab Mojokerto Boyong Dua Predikat dari Ombudsman RI


Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system. Yakni zona merah (0-50) untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning (51-80) untuk tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau (81-100) untuk tingkat kepatuhan tertinggi.

Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan, juga memantau pelaksanaan perizinan investasi yang terhubung dalam program Online Single Submission (OSS). Guna memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, maka setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 ini, dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717, serta 2.366 unit layanan.

Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik, Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk diketahui, terdapat lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik. Antara lain dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya atau tarif; produk pelayanan; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan; serta evaluasi kinerja.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5994 seconds (0.1#10.140)