Pemekaran Wilayah Dinilai Harus Memperhatikan Banyak Aspek

Kamis, 28 November 2019 - 09:01 WIB
Pemekaran Wilayah Dinilai Harus Memperhatikan Banyak Aspek
Pemekaran Wilayah Dinilai Harus Memperhatikan Banyak Aspek
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan, penambahan dua wilayah tingkat satu yang baru di Papua, bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat papua selama ini.

Alih-alih menyetujui, Timo mengatakan, wacana pembentukan dua provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.

(Baca juga: Panglima TNI-Kapolri Pantau Anak-anak di Perbatasan RI-Papua Nugini)

Menurut Timo, meski belum resmi diputuskan, wacana pemerintah pusat membentuk dua provinsi baru di wilayah paling timur di Indonesia tersebut, cacat prosedural ketatanegaraan.

"MRP pada prinsipnya menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi, di mana melihat dan mempertimbangkan segala aspek, kemudian melakukan Moratorium untuk seluruh Indonesia, saya pikir Papua adalah bagian dari NKRI yang juga menghargai dan menghormati prinsip-prinsip yang telah dilakukan oleh negara," kata Timo disela sela kegiatan Bimbingan Teknis Majelis Rakyat Papua, di Balai Kartini Jakarta Selatan, Rabu, (27/11/2019).

Timo menerangkan, MRP merupakan lembaga resmi negara yang khusus ada di Papua. MRP punya kewenangan yang mengacu dalam UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Khusus Papua. Dalam beleid tersebut, kata Timo Pasal 76 menebalkan tentang aturan main pemekaran.

Dia mengatakan, pemekaran berawal dari ajuan eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ajuan tersebut, pun kata dia, mengharuskan adanya kajian menyangkut tentang kebutuhan rakyat Papua yang wilayahnya akan dimekarkan.

Setelah eksekutif dan DPRP melakukan pembahasan, persetujuan terakhir ada di MRP. Persetujuan MRP itu, pun kata Timo tak asal. Karena mengharuskan MRP memperhatikan aspek kesatuan sosial adat dan budaya suku dan masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia, juga kemampuan perekonomian wilayah baru yang akan dibentuk.

Persetujuan dari MRP, akan menjadi rekomendasi utama bagi pusat untuk melakukan pemekaran.

"Lebih spesifik lagi adalah pasal 76 dimana menyebutkan bahwa di Provinsi Papua pembentukan provinsi provinsi itu dapat diberi persetujuan dan pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR Pusat," ujar Timo.

Timo menerangkan, persoalan utama di Papua baru-baru ini, tak lain adalah reaksi memuncak dari rasa ketidakadilan yang masih dirasakan oleh rakyat asli Papua sejak lama. Timo, menegaskan pemerintah pusat, maupun daerah wajib menjawab ketidakadilan yang dirasakan tersebut, dengan jalan memperbaiki kualitas manusia, dan perbaikan penghidupan masyarakat asli Papua.

"Kondisi di Papua saat ini solusinya bukan pemekaran. Kondisi keamanan di Papua saat ini, juga bukan untuk pemekaran provinsi-provinsi baru. Kondisi di Papua saat ini, adalah masalah yang terjadi di akarnya," sambung Timo.

Lebih jauh Timo mengatakan, persoalan akar masalah tersebut terutama dalam pemerataan perekonomian. Menurut Timo, pemerataan perekonomian di Papua akan membuat rakyat asli merasakan peningkatan kualitas hidup.

Pemerataan perekonomian akan membuat rakyat Papua mendapat penghidupan yang layak.

Selanjutnya kata Timo, pemerataan ekonomi di Papua akan membuat rakyat asli, dapat mencecap pendidikan yang layak dan akses kesehatan yang terjamin.

"Sampai hari ini kan kami tidak menghendaki pemekaran itu terjadi, oleh karenanya kita semua harus menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6727 seconds (0.1#10.140)