Kasus Dugaan Penipuan Sertifikasi Halal, Lukmanul Hakim Berstatus Saksi

Kamis, 28 November 2019 - 00:12 WIB
Kasus Dugaan Penipuan...
Kasus Dugaan Penipuan Sertifikasi Halal, Lukmanul Hakim Berstatus Saksi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim berstatus sebagai saksi terkait laporan kasus dugaan penipuan terkait sertifikasi halal MUI.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Lukmanul Hakim dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah dan Raihani Keumala melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).
(Baca juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tunjuk Delapan Staf Khusus)

Kedua kuasa hukum menyatakan bahwa demi menjaga nama baik dan wibawa hukum serta upaya penyidikan yang dilakukan selama 2 tahun terakhir, maka ada beberapa poin yang perlu disampaikan.

Pertama, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/993/XI/2017/JBR/Polresta Bogor Kota tanggal 20 November 2019 atas laporan Mahmoud Tatari, warga negara Jerman, yang melaporkan Mahmoud Abo Annasera warga negara New Zealand atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam laporan tersebut Lukmanul Hakim ditarik sebagai terlapor.

Kedua, locus dan delicti (lokasi dan waktu) peristiwa ini adalah di Bank Kreissparkase Gross Gerau, Jerman pada 27 Juli 2016.

Ketiga, atas laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Bogor. Selain itu sudah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reskrimum Polda Jabar pada 30 April 2019.

Keempat, selanjutnya perkara tersebut di limpahkan ke Bareskrim Mabes Polri , dan telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 18 Juli 2019. Dari hasil gelar kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor: B/932/IX/2019/Dittipidum perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019.

Ikhsan Abdullah dan Raihani Keumala menyatakan, pada intinya surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum itu menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup. "Klien kami ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," katanya.

Lukmanul dilaporkan terkait jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. (Baca juga: Latar Belakang 8 Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin)

Sementara itu, Mahmoud Abo Annasera ditetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka karena berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup. Diduga tersangka melakukan penipuan dengan mengatasnamakan LPPOM MUI.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1982 seconds (0.1#10.140)